HONDA

Dewan Minta Camat Kedurang dan 17 Kades DL Disanksi

Dewan Minta Camat Kedurang dan 17 Kades DL Disanksi

KOTA MANNA - Ketua DPRD Bengkulu Selatan (BS) Barli Halim meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan sanksi bagi camat Kedurang dan 17 kades yang dinas luar (DL) ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Polemik Penyegelan Ruangan Sekwan Bengkulu Selatan, Ketua DPRD: Sekwan Bebas Pilih Ruangan

Barli menjelaskan peraturan pemerintah telah jelas dan tidak boleh dilanggar. Selama penerapan PPKM mikro setiap dinas diminta untuk patuh terhadap anjuran pemerintah untuk tidak ke luar daerah apabila tidak penting.

Sementara perjalanan dinas camat dan para kades tersebut tidak diketahui tujuannya. Dan tidak meminta izin dari DPMD.

"Ketika hal ini benar terjadi,maka OPD yang menaungi pemerintahan desa, mencari regulasi yang ada. Bila terjadi pelanggaran, harus dikenakan sanksi," kata Barli.

BACA JUGA: Oknum Dewan Seluma Akan Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rp 90 Juta

Pemerintah diminta Barli diminta tegas dan cepat bertindak, agar hal ini tidak terjadi dengan ASN ataupun pejabat lainnya.

Seharusnya ASN ataupun pejabat pemerintah Bengkulu Selatan sampai Barli harus menjadi contoh dan bukan memberikan kegaduhan.

"Pemerintah harus tegas dan cepat bertindak. Kami (dewan) akan tetap mengawasi apapun kegiatan di pemerintahan," ujar Barli.

BACA JUGA: Jabatan Tinggal Menghitung Hari, 17 Kades dan Camat DL ke Lampung

Sementara itu, Camat Kedurang Bintang Suradi belum bisa dihubungi. Beberapa kali ditelepon ke nomor yang biasa digunakannya tidak diangkat. Begitu juga dengan kades yang ikut DL. (tek/RBOnline) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: