Ada Test Susulan CPNS Positif Covid
ARGA MAKMUR – BKN mewajibkan peserta melakukan tes PCR atau rapid test antigen saat akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 8 Oktober mendatang. Namun khusus bagi peserta yang dinyatakan reaktif atau positif Covid-19, akan disiapkan jadwal untuk mengikuti tes susulan SKD. BACA JUGA: 2 September, SKD CPNS Kejaksaan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM) Drs. H Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan jika tes susulan tersebut khusus bagi peserta yang sebelumnya positif Covid-19. Bukan bagi peserta yang berhalangan hadir, di luar ketentuan tersebut. “Itupun ada ketentuannya. Bagi peserta terpapar Covid, satu hari sebelum tes harus melapor ke Panselda dengan mengirimkan bukti asli hasil pengecekan. Jika tidak melapor maka kita akan anggap mengundurkan diri,” ujar Budi. BACA JUGA: BPKP Periksa DD dan ADD Terkait jadwal pelaksanaan tes susulan, Setyo Budi mengaku belum ada informasi pasti. Termasuk mekanismenya apakah serentak seluruh kabupaten di Provinsi bengkulu atau memang ada jadwal khusus per kabupaten. “Sejauh ini baru menyampaikan ada tes susulan, jadwalkan akan menyusul diumumkan,” katanya. Peserta yang sudah melakukan test PCR atau Rapid Test Antigen dan dinyatakan negatif atau Unreaktif baru boleh melakukan print surat pernyataan sehat yang ada di akun masing-masing. Surat tersebut harus dibawa saat mengikuti tes SKD sesuai jadwal. BACA JUGA: Usaha Ayam Petelur Tak Terpengaruh Pandemi “Jadi kami ingatkan peserta untuk memastikan lebih dulu jadwal SKD, karena kita ada 5 hari pelaksanaan dengan 11 sesi. Sedangkan PCR diambil dua hari sebelum test dan antigen 1 hari sebelum tes. Jika melebihi itu, tidak kita terima,” pungkas Budi. (qia/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: