HONDA

Pencabul Anak Tiri Harus Dihukum Berat

Pencabul Anak Tiri Harus Dihukum Berat

 

MUKOMUKO – Pekerja Sosial (Peksos) Pendampingan Anak Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, SH, MH meminta tersangka pemerkosa anak tiri, sebut saja Bedul (44)—bukan nama sebenarnya, agar dihukum berat. Apalagi anak tiri bedul, Mawar (11)—bukan nama sebenarnya, diketahui masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Menurut Weri, tindakan Bedul itu bisa dikategorikan nyata melanggar melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Memang masih perlu dibuktikan di pengadilan. Tapi dari keterangan yang kita peroleh, bahwa persetubuhan itu sudah terjadi, karena sampai kepergok oleh ibu kandung si anak. Jadi harus dijatuhi hukuman berat,” pinta Weri.

Pertimbangannya lanjut Weri, tersangka selain sudah seorang pria dewasa, juga masih memiliki hubungan keluarga, walaupun berstatus ayah tiri. Sangat disayangkan, pasalnya, tersangka harusnya menjaga, merawat dan mendidik korban. “Ini malah menjadi pelaku pencabulan, perusak masa depan korban,” kesal Weri.

Dan lebih disayangkan lagi, perbuatan itu, sudah dilakukan oleh tersangka, berulang kali. Bukan belasan kali, tapi sampai 20 kali dan tidak menutup kemungkinan lebih. Karena 20 kali kejadian itu yang diingat korban yang masih anak-anak. "Kami sangat berharap, penegak hukum memberikan hukuman yang berat. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ada hukuman maksimal. Agar ini bisa memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba hendak melakukan perbuatan bejad seperti itu,” pinta Weri.

Saat ini, korban masih membutuhkan perlindungan lebih. Serta pembinaan, agar trauma yang dialami bisa berangsur hilang. Supaya korban bisa menjalani kehidupan normal di lingkungan dan untuk masa depannya yang lebih baik. Artinya semua pihak perlu terlibat, memberi dukungan, agar korban dan keluarga tetap tegar dan percaya diri.

"Peran orangtua dan negara sangat diharapkan. Selain kita fokus terhadap keadilan hukuman bagi pelaku, melindungi dan memulihkan mental anak yang menjadi korban, hendaknya juga menjadi perhatian bersama,” harap Weri.

Dilansir RB sebelumnya, seorang pria berusia 44 tahun, warga Kecamatan Lubuk Pinang dibekuk di kediaman istri mudanya di Kecamatan Selagan Raya. Ini setelah perbuatannya menyebutuhi anak tirinya, tertangkap basah oleh sang ibu kandung anak yang merupakan istrinya dari pelaku.

Oleh penyidik, tersangka yang kini mendekam di hotel prodeo Mapolres Mukomuko, dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Yang ancaman hukumannya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana tersebut. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: