HONDA

Tambang Batu Ilegal, 3 Warga Dibekuk

Tambang Batu Ilegal, 3 Warga Dibekuk

KEPAHIANG – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang mengamankan 3 orang diduga melakukan penambangan batu tanpa izin di Kecamatan Bermani Ilir. BACA JUGA: SKD CPNS Pemprov Bengkulu Dijadwalkan 25-29 September, PPPK Belum Jelas

Ketiganya yakni FA (30) warga Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Benteng, ZS (25) warga Kota Bengkulu, dan DI (40) warga Desa Tebing, Penyamun Kecamatan Tebat Karai.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan ketiganya diamankan saat timnya melakukan patroli rutin dalam giat operasi Wanalaga.

Ketiga pria tersebut diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen terkait izin aktivitas tambang yang dilakukannya. BACA JUGA: Pejabat Pemprov Bengkulu Dituntut Bertransformasi, Rohidin: Evaluasi 360 Derajat

“Saat jajaran kita sedang melakukan patroli, kita menemukan ada 3 orang yang sedang melaksanakan aktivitas penambangan batu. Dua diantaranya yakni FA dan ZS merupakan sopir dump truck pengangkut batu, sementara DI adalah pekerja yang memindahkan batu dari tambang ke truk. Ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan sehingga terpaksa kita amankan ke Mapolres Kepahiang,” ungkap Malau. BACA JUGA: 48.446 Warga Nikmati Bantuan Prakerja, Penerima di Kota Bengkulu Terbanyak

Malau menambahkan, dari ketiga orang tersebut pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa 3 palu godam, 2 cangkul, 1 unit mobil dump truck BD 8303 CK, 1 unit dump truck BD 8067 H, dan 1 unit motor Honda Supra Fit BD 6505 KF. BACA JUGA: Pencabul Anak Tiri Harus Dihukum Berat

Ketiganya terancam disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. BACA JUGA: Ikuti Reels Instagram Competition, Spesial HUT ke-20 Harian RB, Raih Total Hadiah Jutaan Rupiah dan Merchandise Menarik

“Saat ini ketiganya masih kita amankan dan kita mintai keterangan di Mapolres Kepahiang. Kita juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan penyelidikan, terkait izin dari tambang batu tersebut," kata Malau. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: