Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT DD Dihentikan
KAUR – Polres Kaur menghentikan pengusutan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari dana desa (DD) dengan terlapor Kades Tanjung Aur, MU (51). Kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri Kaur, yang sebelumnya juga telah menghentikan pengusutan dugaan korupsi BLT DD di Desa Tanjung Aur itu. Lantaran Mu telah mengembalikan dugaan kerugian negara ke kas desa.
Sebelumnya Satreskrim Polres Kaur telah mengumpulkan keterangan baik dari terlapor yakni Kepala Desa Tanjung Aur, maupun pelapor yakni Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Aur. Sehingga penyidik menemukan adanya potensi kedua belah pihak untuk berdamai.
"Kedua belah pihak sudah kita panggil untuk diminta keterangan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan pihak pelapor bersedia mencabut laporan dugaan pemalsuan tanda tangan," sampai Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono, S. Ik. MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Indro Witayuda Prawira, STK, SIK.
Setelah laporan tersebut dicabut secara resmi, maka Polres Kaur menghentikan kasus tersebut. "Selain terlapor dan pelapor yang telah diminta keterangan, kita juga suah meminta keterangan beberapa saksi. Tapi karena kedua belah pihak akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, maka pemeriksaan kita hentikan," katanya.
Sebagaimana diketahui, laporan dari BPD tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dan kades. Dimana diduga mereka memalsukan tanda tangan warga yang sudah meninggal dan tidak berada di lokasi desa menerima BLT DD tahun 2020 yang lalu. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: