Korupsi Dana Desa, Tak Terbukti Primair, Kades Divonis 2 Tahun
BENGKULU – Kepala Desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, Zaldi bin Tabrin akhirnya dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Bengkulu, kemarin (30/8) pagi menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam dakwaan Primair JPU. Namun terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair. Zaldi terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp 251 juta.
Terdakwa dinyatakan hakim telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatan tersebut, Zaldi dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama penahanan yang telah dijalani. Juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair (diganti) lima bulan kurungan bila tak membayar denda.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Robinsius Asido Putra Nainggolan SH MH. Meskipun sama dengan tuntutan, JPU tak langsung menyatakan menerima putusan itu. Tetap mengajukan sikap pikir-pikir. “Kita tetap ajukan sikap pikir-pikir,” sampai Robinsius.
Dia menjelaskan bahwa terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 148 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkcraht) maka harta benda terdakwa akan disita negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika semisalnya terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Terdakwa juga dibebankan uang pengganti, itu total uang pengganti ialah sisa dari kerugian negara yang belum dikembalikan oleh terdakwa,” pungkas Robinsius. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: