Polsek Teramang Jaya Sita Ratusan Botol Miras
MUKOMUKO - Dipimpin langsung Kapolsek Iptu. M. Simanjuntak, SH, Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 108 botol minuman keras (miras) berbagai merek. BACA JUGA: Tawuran Pemuda di Laguna Berakhir Damai Hal itu dilakukan, dalam rangka pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, Selasa (31/8). “Seluruh Barang Bukti Miras yang diamankan, merek Bir Bintang sebanyak 47 botol, Newport sebanyak 21 botol, Anggur Malaga sebanyak 20 botol, dan merek Bir Hitam Guiners sebanyak 20 botol,” sampai Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kapolsek Teramang Jaya, Iptu. M. Simanjuntak, SH. BACA JUGA: Dua CRF Adu Kambing, 2 Nyawa Melayang Ratusan botol Miras itu diamankan dari empat lokasi, seluruhnya di wilayah Kecamatan Teramang Jaya. Rinciannya, dari warung milik FI (30) di Desa Bunga Tanjung terdiri 16 botol Anggur Malaga, 12 botol Newsport kecil. Lalu, 7 botol Bir Hitam Guiners dan 4 botol besar Bir Bintang. Dari warung milik Wi (39) di Desa Batu Ejung sebanyak 4 botol Anggur Malaga, 8 botol Newsport kecil dan 10 botol besar Bir Bintang. TKP berikutnya, warung milik Ru (39), juga warga Desa Batu Ejung. Yakni 1 botol Newsport kecil, 13 botol Bir Hitam Guiners dan 31 botol besar Bir Bintang. Dan di warung milik JS (32), juga di wilayah Desa Batu Ejung, sebanyak 2 botol besar Bir Bintang. BACA JUGA: Bandar Narkoba Siapkan Tempat Konsumsi “Ini kegiatan rutin Polsek Teramang Jaya, dalam rangka pekat. Sasaran kali ini, miras. Kita imbau masyarakat, agar tidak menjual miras. Untuk menjaga situasi dan kondisi agar selalu kondusif,” imbau Simanjuntak. (hue/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: