HONDA

Dua Pekerja Tambang DPO Polres  

Dua Pekerja Tambang DPO Polres   

 

KEPAHIANG – Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang masih melakukan penyelidikan terkait telah diamankannya 3 orang yang terdiri dari 2 orang sopir truk dan 1 orang pekerja di tambang batu diduga ilegal. Dari hasil penyelidikan sementara, Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan 2 orang pekerja tambang ilegal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara tiga orang yang diamankan sebelumnya, saat ini sudah dipersilakan pulang dengan tetap wajib lapor ke Satreskrim Polres Kepahiang setiap hari. Sebagaimana dikemukakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik, MH. Dua DPO tersebut masing masing berinisial TO dan WA, warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai.

Ini setelah upaya persuasif yang dilakukan penyidik belum membuahkan hasil. Bahkan saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya TO berhasil kabur dengan cara melompat dari dapur rumah kemudian lari ke perkebunan yang ada di belakang rumahnya. Sementara WA hingga saat ini tidak pulang ke rumah setelah penggerebekan di lokasi tambang.

‘’Perkaranya tetap lanjut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Karena ada 2 orang pekerja lainnya yang kita tetapkan sebagai DPO dengan tugas masing-masing sebagai pembuka tambang dan pengumpul uang hasil penggalian batu,” jelas Malau.

Malau mengatakan, selain berperan sebagai pembuka tambang dan pengumpul uang, kedua DPO juga telah memaksa pemilik lahan untuk mengaktifkan kembali tambang yang sebelumnya juga sempat digerebek polisi beberapa waktu lalu.

“Kami tetap berharap keduanya bisa menyerahkan diri secara baik-baik kepada kami untuk memberikan keterangan atas perkara yang keduanya kami sangkakan,” ujar Malau.

Sebelumnya, Minggu (29/8) Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan sebanyak 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di sebuah tambang bantu di Kecamatan Bermani Ilir. Ketiganya, FA (30) warga Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Benteng, ZS (25) warga Kota Bengkulu, dan DI (40) warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai.

Ketiganya diamankan saat tim melakukan patroli rutin dalam giat operasi Wanalaga. Ketiga pria tersebut diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen terkait izin aktivitas tambang yang dilakukannya.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: