Proyek BPBD, Dewan Temukan Pelanggaran
KEPAHIANG – Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang, kemarin (31/8) melakukan sidak ke sejumlah titik proyek milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Kepahiang. Khususnya proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 22 miliar. BACA JUGA: Pemkab Cek Aset di Luar Seluma
Dalam sidak ini dewan menemukan dugaan pelanggaran terkait kontrak kerja dan naskah hibah antara BPBD dan BNPB. Pasalnya kontrak pekerjaan proyek dibuat hingga akhir Oktober 2021, sementara di naskah perjanjian hibah deadline pengerjaan proyek hingga pembayaran harus selesai pada 9 september 2021.
Adanya pelanggaran naskah hibah BNPB tersebut membuat anggaran untuk keempat paket kegiatan pembangunan jembatan dan pelapis tebing tersebut terancam dipangkas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena proses pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang pada naskah perjanjian hibah dari BNPB kepada Pemkab Kepahiang.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si membenarkan temuan tersebut. Ia meminta BPBD Kabupaten Kepahiang segera menuntaskan pengajuan perpanjangan perjanjian naskah hibah, sehingga 4 proyek itu bisa diselesaikan dengan baik. “Bahayanya kalau dananya dipangkas pusat. Maka pengerjaan jadi tanggung jawab daerah,” ungkap Aan.
Politisi Golkar ini menyebut dengan keadaan pandemi Covid-19 sekarang, pemerintah pusat berhak melakukan pemangkasan DAU dan DAK. Maka anggaran hibah BNPB jika dipangkas, tentu sangat merugikan Kabupaten Kepahiang. Terlebih daerah juga membutuhkan anggaran untuk melakukan pengangan Covid serta kegiatan lainnya.
“Tadi BPBD Kepahiang mengatakan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari BNPB agar naskahnya bisa diperpanjang. Tapi sejauh ini kita belum melihat fakta persetujuan itu secara tertulis, maka kita minta BPBD Kepahiang segera menyelesaikannya,” ungkap Aan. BACA JUGA: Awas Penipuan Berkedok Prostitusi Online di Hotel
Diketahui keempat titik proyek yang diduga tidak sesuai antara kontrak kerja dan naskah hibah tersebut, yakni jembatan gantung Gang Ketapang Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, jembatan gantung Gang Devita Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: