HONDA

Retribusi Tambak Udang Baru Rp 442 Juta

Retribusi Tambak Udang Baru Rp 442 Juta

 

KAUR - Setelah diterbitkan Peraturan Bupati Kaur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan,  tahun  ini Dinas Kelautan dan Perikanan menargetkan retribusi tambak udang sebesar Rp 658 juta lebih.

Dari 29 tambak udang yang diberi waktu satu bulan untuk membayar uang retribusi dari 10 Agustus - 10 September baru, 14 tambak udang yang membayar retribusi sekitar Rp 424 juta.

Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Kaur Lianto SP mengatakan, dari 29 tambak udang dengan luas sekitar 82,3 hektare tersebut, wajib membayar retribusi untuk  menyumbangkan  pendapatan  asli daerah (PAD) tahun 2021. Totalnya sekitar Rp 658 juta.

"Kita sudah meminta untuk pemilik usaha tambak udang untuk membayar uang retribusi sesuai dengan peraturan bupati," katanya.

Retribusi tambak udang untuk Kaur baru dimulai tahun 2021 lantaran tahun sebelumnya meskipun sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan,  namun belum ada Peraturan Bupati.

Menurut Lianto, setelah keluarnya peraturan bupati tersebut pihaknya mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pengusaha tambak. "Terhitung dari hari ini (kemarin) dari 29 tambak udang baru 14 tambak yang telah membayar retribusi dengan total Rp 442 juta lebih. Jika pada 10 September 15 tambak udang belum juga membayar uang retribusi, maka akan dikenakan denda 2 persen dari tunggakan," paparnya.

Selain dikenakan tunggakan kepada tambak udang yang belum juga membayar uang retribusi, Dinas Kelautan dan Perikanan akan memberikan teguran sebanyak tiga kali. "Kita juga akan memberikan teguran secara tertulis pada bulan pertama menunggak. Jika sampai tiga kali tidak juga diindahkan maka kita akan mencabut SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)," tegasnya.

Untuk menertibkan tambak udang di kabupaten Kaur, Dinas Kelautan dan Perikanan tidak hanya mencabut SIUP tambak, namun juga akan melakukan penyegelan kepada tambak agar tertib terhadap peraturan daerah dan peraturan bupati.

"Nanti setelah dicabut SIUP tidak juga membayar tunggakan, maka kita akan koordinasi dengan aparatur penegak hukum untuk melakukan penyegelan," tandasnya.(wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: