Rebutan HP, Aniaya Istri dan Anak
SELUMA - EE (43) warga Kelurahan Pasar Tais ditangkap anggota Satreskrim Polres Seluma, Senin (30/8) sekitar pukul 10.22 WIB. Ia ditangkap karena menganiaya istri dan anaknya. Pemicunya, karena rebutan Handphone (Hp). BACA JUGA: Segel Ruang Kerja Sekwan Dibuka
Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S,IK melalui Kasat Reskrim AKP. Andi Ahmad Bustanil, S.IK menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tanggal 30 Agustus 2021.
"Korbannya DH (41) istri dari tersangka, dan LY (14) anak dari tersangka. Pada Senin tanggal 30 Agustus korban melaporkan peristiwa KDRT ke Polres Seluma. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB setelah memeriksa korban, meminta visum ke RSUD Tais, memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti, unit PPA beserta tim opsnal sat Reskrim mengamankan tersangka di rumahnya," terang Kasat. BACA JUGA: PAD Turun Dampak Pandemi, Penanganan Covid-19 Masih Jadi Prioritas
Ia menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. EE terlibat cekcok mulut dengan istrinya, hingga terjadilah rebutan Hp, hingga tersangka pun memukul tangan istrinya. Melihat orangtuanya ribut, LY pun berusaha mendekat untuk melerai. Namun sayang iapun ikut menjadi korban kekerasan EE.
Tangan LY dipelintir hingga keseleo. "Hingga kini tangan anak tersangka susah untuk digerakkan. Sedangkan ibunya mengalami lebam di lengan tangan kanan," jelasnya. Saat ini EE sudah ditahan di Mapolres Seluma untuk pemeriksa lebih lanjut. Saksi-saksi masih terus dilakukan pemeriksaan. (juu/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: