HONDA

Si Penganiaya Wanita Hamil Ini, Bakalan Lama di Penjara

Si Penganiaya Wanita Hamil Ini, Bakalan Lama di Penjara

     

BENGKULU – ERH (31), warga Kelurahan Pasar Bengkulu telah diamankan di Mapolda Bengkulu usai dilakukan penangkapan atas sangkaan melakukan kekerasan terhadap seorang wanita hamil, NA (20) warga Kecamatan Sungai Serut.

Akibat kekerasan yang dilakukan terhadap kekasihnya itu, janin yang ada di dalam kandungan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Penyidik Kejati Bengkulu Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi di Seluma

Dalam perkara ini penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bengkulu menjerat tersangka dengan undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Juga denda maksimal Rp 3 miliar.

 Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH membenarkan tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka ini, kata Sudarno tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan pacarnya sehingga melakukan penganiayaan.

BACA JUGA: Hanya Dibantu Setahun, Nelayan Diminta Mandiri

Mulai dari perut diinjak hingga dicekoki obat penggugur kandungan. Akibatnya janin yang berusia 2,5 bulan di dalam kandungan korban meninggal dunia.

 “Dipaksa menggugurkan. Ada barang bukti berupa video kekerasan yang dilakukan, jadi tersangka dijerat pasal itu dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Sudarno.

 Dia menambahkan, penahanan tersangka untuk kelancaran penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan korban, saat ini mendapatkan perawatan.

Terutama pemulihan trauma akibat menerima berbagai penganiayaan tersebut.

BACA JUGA: Ini Deretan Karya Pemenang Lomba Fotografi Wajah Provinsi Bengkulu 2021, Dalam Rangka HUT RB ke 20

  Untuk diketahui, pada saat kejadian tersangka dan korban berpacaran. Tersangka seorang duda dan telah memiliki anak.

Sedangkan korban janda tanpa anak. Dari hubungan keduanya, korban hamil. Mengelak dari tanggung jawabnya, tersangka memaksa korban untuk mengugurkan kandungannya.

BACA JUGA: Ikuti Reels Instagram Competition, Spesial HUT ke-20 Harian RB, Raih Total Hadiah Jutaan Rupiah dan Merchandise Menarik

Namun korban menolak, dan bersikeras meminta tersangka menikahinya.

 Tersangka tetap bersikeras agar kandungan itu digugurkan. Dia memaksa korban,  meminum obat penggugur kandungan.  Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: