HONDA

22 Kasus Perempuan dan Anak, 16 Perkara Asusila

22 Kasus Perempuan dan Anak, 16 Perkara Asusila

KEPAHIANG - Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang, tahun 2021 ini mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2020 lalu hanya ada 11 perkara, hingga awal September 2021 ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat tajam menjadi 2 kasus.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan perihal tingginya perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang. Ia mengatakan dari 22 perkara,  terdiri dari 16 perkara asusila, 5 perkara kekerasan fisik, dan 1 perkara pembuangan bayi.

"Dibanding tahun lalu, ada peningkatan. Kalau tahun 2020 lalu hanya 11 perkara yang terdiri atas 3 perkara asusila dan 8 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),’’ ungkap Malau.

Teranyar PPA menangani 3 perkara asusila dalam sepekan terakhir. Tiga korban atas perkara itu, semuanya anak dibawah umur. Pertama pada tanggal 28 Agustus 2021 lalu, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan Li (20) seorang remaja asal Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir, yang ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban, bahwa tersangka telah menyetubuhi korban.

"Untuk tersangka Li dan korban ini baru pacaran kurang lebih 3 hari. Kemudian membawa korban jalan-jalan dan selanjutnya menyetubuhi korban," jelas Malau.

Perkara berikutnya  terjadi pada 31 Agustus 2021 lalu, dimana ada 2 pihak keluarga melaporkan terkait perkara dugaan persetubuhan yang dialami oleh anak perempuan. Dimana kedua anak perempuan ini berteman dan sama-sama meminta izin kepada keluarganya untuk menginap di rumah temannya.

"Sebut saja nama korban ini A dan B, mereka berteman dekat. Selanjutnya pada malam harinya, Si A berpamitan kepada orang tuanya untuk menginap di rumah si B. Sementara si B juga berpamitan kepada orang tuanya untuk menginap di rumah si A," beber Malau.

Ternyata keduanya menginap di rumah pacar si A yang bernisial KR (15) di Kecamatan Ujan Mas. Dan di rumah KR ini juga ada temannya yakni tersangka DE (15) warga Kecamatan Kepahiang. Di rumah KR inilah akhirnya A dan B disetubuhi oleh kedua tersangka.

"Perkara ini terungkap ketika orang tua B bermaksud menjemput anaknya ke rumah A. Namun sampainya di rumah, orang tuanya A justru mengatakan bahwa anaknya pamit menginap di rumah B tadi malam. Kemudian kedua orang tua tersebut pun mencari keberadaan kedua anaknya, dan diketahui menginap di rumah KR. Setelah ditanya apa saja yang dilakukan di rumah KR, keduanya pun mengaku telah disetubuhi oleh KR dan DE,’’ terangnya.

Lebih lanjut Malau mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait 3 perkara asusila dalam sepekan. Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepahiang, sementara untuk korban mendapat pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang untuk pemulihan psikisnya.

"Kita sangat khawatir sekali dengan tingginya angka asusila belakangan ini di Kabupaten Kepahiang. Untuk itu kita imbau kepada seluruh masyarakat agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya di masa sekarang. Jangan sampai karena salah pergaulan, anak-anak justru jadi keluar jalur," demikian Malau.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: