HONDA

Pengisian Jabatan Rawan “Dijadikan Uang”

Pengisian Jabatan Rawan “Dijadikan Uang”

JAKARTA  – Dugaan suap terkait jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerumus dalam kasus yang sama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, setidaknya sejak 2016 ada 7 kepala daerah (kada) yang menjadi tersangka terkait pengisian jabatan. Tiga diantaranya dari Jawa Timur (Jatim).

Yakni Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Sementara 4 kada lain berasal tersebar di sejumlah daerah lain. Yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Kudus M. Tamzil serta Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan jual beli jabatan memang menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kada. Pemetaan yang pernah dilakukan KPK, modus itu bersanding dengan titik rawan korupsi di beberapa sektor lain. Seperti pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan dan pendapatan daerah yang bersumber dari anggaran pusat.

”KPK mengingatkan para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN,” kata Ipi, kemarin (1/9). KPK sejatinya telah mencegah penyalahgunaan kada terkait pengisian jabatan itu. Salah satunya mendorong penerapan manajemen aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit.

Menurut Ipi, KPK juga telah mendorong pemerintahan di daerah menerapkan monitoring center for prevetion (MCP). Nah, manajemen ASN merupakan salah satu dari area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang ada dalam aplikasi tersebut.

Dalam aplikasi MCP terdapat lima indikator keberhasilan yang harus dipenuhi. Diantaranya, ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.

Menurut Ipi, keberhasilan mewujudkan manajemen ASN yang profesional sangat bergantung pada komitmen kada dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan. ”Termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi,” tegas perempuan berjilbab itu.

Pengamat Komunikasi Politik M Jamiluddin Ritonga mengatakan, kasus yang terjadi di Probolinggo adalah gambaran dinasti politik. Menurut dia, dinasti politik kerap membuat kontrol legislatif dan masyarakat menjadi lemah. Legislatif seolah sudah tak berdaya terhadap kepala daerah, karena kuatnya dinasti politik, termasuk kasus di Probolinggo.

Masyarakat juga sudah tidak mempunyai nyali untuk mengawasi. Ada kehawatiran psikis dan fisik masyarakat bila melakukan pengawasan. Akibat lemahnya pengawasan dari DPRD dan masyarakat, maka bupati kerap lepas kendali. “Bupati akhirnya melakukan apa saja, termasuk berperilaku koruptif,” terang dosen Universitas Esa Unggul itu.

Salah satunya soal permintaan tarif khusus bagi pejabat yang ingin menduduki posisi strategis.Tentu hal itu merupakan perbuatan yang sudah semena-mena. Mereka melakukan itu dengan sadar, karena merasa memiliki power yang tidak dapat digoyahkan orang lain. Baginya, daerah yang menjadi kekuasaannya itu harus tunduk kepadanya.

Karena itu, dinasti politik memang harus ditiadakan. Sebab, pengawasan akan menjadi lemah dan demokrasi tidak dapat berjalan. Hal itu dengan sendirinya akan menghambat kemajuan daerah. Otonomi daerah tidak dapat berjalan dengan baik karena kuatnya dinasti politik. “Probolinggo kiranya menjadi contoh nyata tidak majunya wilayah tersebut karena dominanya dinasti politik,” ungkapnya.

Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasan Aminuddin dan Puput sudah tidak lagi sebagai kader Partai Nasdem.  Ahmad Ali, wakil ketua umum DPP Partai Nasdem mengatakan, kader Nasdem yang menjabat anggota DPR, menteri, atau kepala daerah, kemudian tersangkut kasus hukum dan ditetapkan menjadi tersangka, maka secara otomatis yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. “Baik itu karena kena operasi tangkap tangan (OTT) atau kasus lainnya,” terang dia.

Jadi, kata dia,  sejak ditetapkan sebagai tersangka. Hasan dan Puput sudah tidak lagi sebagai kader Nasdem. Jabatan Hasan di DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem DKI Jakarta tentu akan diganti kader lain. Begitu juga posisinya sebagai anggota DPR RI. Pihaknya akan melakukan pergantian antar waktu (PAW).

Terkait bantuan hukum, Ali mengatakan bahwa partainya mempunyai lembaga hukum. Jika Hasan dan Puput yang sekarang tersangkut perkara di KPK meminta bantuan hukum, maka partainya akan memberikan bantuan. Bahkan, masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum pun akan dibantu. “Lembaga  itu dibentuk untuk membantu masyarakat yang butuh perlindungan hukum,” terang dia.

Jadi, lanjut Ali, partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Hasan dan Puput, jika keduanya memang meminta bantuan. Pihaknya siap mendampingi hak-hak hukum Hasan dan istrinya selama menghadapi kasus di KPK. “Bukan hanya Hasan Aminuddin, masyarakat umum pun akan kami bantu,” tegas dia. (tyo/lum) Kepala daerah yang menjadi tersangka di KPK   -         Ismunarso (2008) Bupati Situbondo -         Bambang Irianto (2016) Walikota Madiun -         Taufiqurrahman (2017) Bupati Nganjuk -         Eddy Rumpoko (2017) Walikota Batu -         Masud Yunus (2017) Walikota Mojokerto -         Nyono Wiharli Suhandoko (2018) Bupati Jombang -         Moch. Anton (2018) Walikota Malang -         Mustofa Kamal Pasa (2018) Bupati Mojokerto -         Syahri Mulyo (2018) Bupati Tulungagung -         M. Samanhudi Anwar (2018) Walikota Blitar -         Setiyono (2018) Walikota Pasuruan -         Rendra Kresna (2018) Bupati Malang -         Saiful Ilah (2020) Bupati Sidoarjo -         Bupati Nganjuk (2021) Novi Rahman Hidayat (*OTT bersama Bareskrim Polri) -         Bupati Probolinggo (2021) Puput Tantriana Sari Total : 15   Modus operandi : Pengadaan barang/jasa : 4 Jual beli jabatan : 3 Perizinan : 2 Gratifikasi : 3 Pengelolaan/pembahasan anggaran : 3 TPPU : 2 (pengembangan kasus suap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: