HONDA

Operasi Wanalaga, Polres Bengkulu Selatan Amankan Kayu Ilegal dan Hewan Dilindungi

Operasi Wanalaga, Polres Bengkulu Selatan Amankan Kayu Ilegal dan Hewan Dilindungi

KOTA MANNA – Terhitung 15 hari Operasi Wanalaga sejak 13 Agustus lalu Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan 153 keping kayu ilegal dan seekor anak Siamang. Keterangan ini disampaikan dalam press release di Mapolres Bengkulu Selatan, kemarin (1/9).

Dalam operasi ini Unit Tipidter mengamankan barang bukti berupa satu ekor Siamang, 153 keping kayu campuran, satu unit mobil Mitsubishi L300 BD 9019 MZ dan satu unit mobil Caary Futura BD 9517 KB. Dari operasi itu juga, Unit Tipidter memeriksa lima orang terduga pelaku namun tidak ditahan karena kooperatif dan tinggal di Kota Manna. Inisilanya yakni LI terduga pemilik Siamang, UL,SP, MU dan ST terduga pemilik kayu ilegal.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubulon SH SK MH melalui Kabag Ops Kompol Agusman mengapresiasi kinerja Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan. Sebab Polda Bengkulu menargetkan tiga operasi (TO) selama Operasi Wanalaga. Dan seluruh TO berhasil dikerjakan dengan baik oleh Unit Tipidter dibawah kepemimpinan Ipda Erik Fahreza SH.

Bahkan Kompol Agusman membeberkan, Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan menjadi terbaik kedua di lingkungan Polda Bengkulu selama Ops Wanalaga 2021.  “Unit Tipidter berhasil memenuhi target dari Polda Bengkulu. Total tiga target, Unit Tipidter berhasil melampaui itu. Bahkan juara dua se Polda Bengkulu,” ujar Kabag Ops.

Sementara itu Ipda Erik mengaku selama Ops Wanalaga pihaknya fokus terhadap target. Bahkan jauh hari sebelum Ops Wanalaga pihaknya selalu memantau aktifitas kayu ilegal di Kabupaten Bengkulu Selatan.  “Seluruh TO berhasil diamankan dan terduga pelaku ini saat diamankan tidak dapat menunjukan dokumen sah hasil hutan dan memalsukan nota angkutan,” ujar Erik.

Adapun pasal yang diperasangkakan yakni pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 12 huruf (e) undang-undang RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah dirubah dalam pasal 37 undang-undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Sementara itu untuk hasil tangkapan anak siamang telah dititipkan ke BKSDA Provinsi Bengkulu. (tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: