HONDA

76 Desa Gelar Pilkades di Tengah Pandemi

76 Desa Gelar Pilkades di Tengah Pandemi

KAUR  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 76 desa tetap digelar tahun ini walaupun dalam situasi pandemi Covid-19. Dimana pelaksanaannya pemungutan suara Pilkades itu akan digelar 9 Desember 2021 mendatang.

Guna mematangkan persiapan Pilkades ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur, bersama sejumlah instansi terkait Rabu (1/9) menggelar rapat terkait persiapan Pilkades. Rapat yang dilangsungkan di DPMD Kaur itu dihadiri oleh Plt Asisten 1 Setda Kaur, Drs Sinaruddin Plt Kepala Disdukcapil Kaur serta sejumlah camat yang desanya akan menggelar Pilkades.

Dalam pertemuan itu, panitia membahas terkait kesiapan yang meski dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkades pada 9 Desember mendatang. Sebab jangan sampai ada beberapa tahapan yang dalam pelaksanaanya masih ada yang belum selesai sesuai jadwal. Selain itu juga meminta kepada sejumlah camat untuk mengawasi pelaksanaan pembentukan panitia Pilkades hingga tahapan lain jangan sampai bermasalah kemudian hari.

“Jadi tahapan demi tahapan ini perlu pengawasan pihak kecamatan jangan sampai malah pihak kecamatan tidak mengetahui proses tahapan Pilkades di desanya,” terangnya.

Ditambahkannya, sesuai Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-656 tahun 2021 tentang penetapan dan jadwal Pilkades serentak 2021 yakni ada 66 desa yang akan menggelar Pilkades. Untuk desa itu saat ini harus sudah membentuk panitia Pilkades sesuai dengan tahapan Pilkades dimana paling lambat terbentuk 5 September nanti. Nah selanjutnya tahapan tahapan lain akan dikoordinir oleh panitia Pilkades yang berpedoman dengan keputusan bupati.

“Pencoblosan 9 Desember, pleno penetapan nama Cakades dilakukan pada 25 Oktober. Sedangkan pengumuman dan pendaftaran bakal calon 13 – 19 September,” imbuhnya. Sementara itu, Plt Kepala DPMD Kaur Asdiarman, S.Sos menambahkan saat ini status penanganan Covid -19 di Kabupaten Kaur masuk dalam level 2 jangan sampai naik kembali menjadi level 3. Dengan adanya level terbit maka pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan tanpa ada penyekatan namun tetap wajib mematuhi Prokes.

“Kita juga menghimbau kepada camat untuk melakukan pengawasan ke desa-desa jangan sampai malah kendor dan abai soal protokol kesehatan,” Sampainya. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: