HONDA

Lebih Rp 0,5 Miliar Dibagi ke 47 Pemdes untuk Pilkades Serentak

Lebih Rp 0,5 Miliar Dibagi ke 47 Pemdes untuk Pilkades Serentak

 

MUKOMUKO – Momen Pilkades serentak tahun ini, Pemkab Mukomuko menggelontorkan anggaran hingga lebih dari setengah miliar rupiah. Terdiri Rp 540,5 juta untuk dibagi rata kepada 47 pemerintah desa (Pemdes). Ditambah Rp 120 juta yang dibagikan berdasarkan jumlah mata pilih di masing-masing desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Gianto, SH, M.si tidak menampik mengenai hal tersebut. Pembagian uang dari APBD Kabupaten ke pemdes untuk pelaksanaan Pilkades itu, didasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pilkades.

“Kemudian detailnya diatur lagi dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko, Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Biaya Pilkades Serentak,” sampainya.

Diatur dalam pasal 5 Perbup tersebut, bahwa biaya keuangan khusus Pilkades dialokasikan berdasarkan 2 item. Yakni alokasi merata, masing-masing desa diberikan dana sebesar Rp 11,5 juta. Lalu alokasi proporsional, yang dihitung dari jumlah mata pilih. Setiap mata pilih, Pemdes diberikan tambahan dana Rp 4.000.

“Jadi memang diatur dalam Perbup, bahwa desa yang melaksanakan Pilkades serentak, diberikan biaya keuangan khusus Pilkades. Dananya bersumber dari APBD Kabupaten. Dan bantuan keuangan itu wajib masuk dalam APBDes,” kata Gianto.

Biaya itu lanjut Gianto, hanya boleh digunakan untuk pelaksanaan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Dari dana itu, bisa digunakan untuk honorarium, biaya pengadaan, makan minum rapat maupun biaya perjalanan dinas.

“Untuk cetak surat suara, biayanya juga dari dana ini. Terus alat tulis kantor, termasuk biaya untuk pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Kalau honor panitia, sudah diatur besarannya. Ketua itu Rp 1 juta lebih, sekretaris Rp 900 ribu, bendahara Rp 825 ribu dan anggota bisa sampai Rp 750 ribu,” terangnya.

Sementara itu, untuk mendukung penerapan protokol kesehatan (Prokes) selama tahapan Pilkades di desa-desa. Maka menggunakan  dana desa yang sudah dialokasikan khusus untuk penanganan Covid-10.

“Disetiap desa itu, ada DD yang telah diplotkan khusus sebesar 8 persen dari pagu DD-nya. Dari anggaran itulah bisa digunakan untuk pembelian peralatan kesehatan, sehingga dalam pelaksanaan Pilkades benar-benar menerapkan prokes,” katanya.

Disampaikan Gianto, penting penerapan prokes mulai dari tahapan hingga pencoblosan Pilkades yang akan digelar di daerah ini. Karena, kesehatan masyarakat penting.

“Kita tidak mengingginkan dalam pelaksanaan Pilkades serentak menjadi kluster baru Covid-19. Yang jelas untuk pembelian peralatan kesehatan untuk penerapan prokes bisa digunakan atau diambil dari dana desa itu,” pungkasnya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: