HONDA

Pembunuh Anak Kandung Didakwa 3 Pasal

Pembunuh Anak Kandung  Didakwa 3 Pasal

ARGA MAKMUR – Persidangan kasus pembunuhan anak kandung dengan terdakwa DS (22), warga Desa Tanjung Kemenyan Napal Putih Bengkulu Utara (BU) memasuki babak baru. Ds sudah duduk di kursi persidangan dan sudah melalui sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BU. BACA JUGA: Lapor Persoalan Listrik ke Kementerian BUMN Kajari Bengkulu Utara  Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Pidum Asian Karnedi, SH mengatakan, Selasa pekan depan JPU akan mulai melakukan pembuktian  dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. “Kita sudah melalui sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya pembuktian,” katanya. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ds dengan tiga Pasal sekaligus. Ds didakwa Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang 35/2014  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kita terapkan Pasal (3) dan (4) UU Perlingunan anak karena kejadian tersebut menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun. BACA JUGA: Diduga ‘Tiduri’ Siswi SMK, Buruh Diamankan Polisi Pelaku juga merupakan orang tuanya sehingga ancamannya ditambah 1/3 dari 20 tahun ancaman maksimal,” terang Asian. Asian optimis dalam pembuktian nanti JPU bisa membuktikan jika terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyababkan anak meninggal dunia. Saksi yang akan dihadirkan diantaranya suami terdakwa yang juga ayah tiri korban. “Kita sudah agendakan beberapa saksi untuk diperiksa di persidangan. Kita juga berharap terdakwa tetap kooperatif mengikuti jalannya persidangan,” pungkas Asian. BACA JUGA: Cerita DS Usai Membunuh Anak Kandung, Didatangi Bayangan Anak, Sempat Ganti Pakaian Mayat Mengingat kembali, tewasnya AS (4) di tangan ibunya ini terjadi 19 Juni lalu, sempat menghebohkan BU. Terdakwa Ds melakukan penganiayaan hingga korban tewas hanya karena sang anak menangis meminta dibuatkan makanan. BACA JUGA: Khusus Peserta yang Terpapar Covid-19, Bisa Ikut SKD CPNS Susulan Beberapa saksi termasuk suami pelaku atau ayah tiri korban dan tetangganya, diketahui juga mengaku kerap menegur pelaku lantaran mengetahui kerap memukuli sang anak secara berlebihan. (qia/RBOnline) Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: