Tunggakan PBB dan BPHTB di Kota Bengkulu Capai Rp 60 Miliar
BENGKULU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menyebutkan masih banyak wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Padahal pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Bengkulu.
Disampaikan Plt Kepala Bapenda Kota Bengkulu Sri Putri Yani, saat ini jumlah tunggakan wajib pajak di Kota Bengkulu mencapai Rp 60 miliar. Tunggakan pajak ini terkhusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Tunggakan wajib pajak selama pandemi termasuk PBB dan BPHTB itu ada sekitar Rp 60 miliar," sampainya, Jumat (3/9).
Lanjutnya, dengan tingginya angka tunggakan wajib pajak tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Bengkulu dan bagian hukum apakah akan melakukan pemutihan atau meminta wajib pajak untuk melakukan cicilan pembayaran.
"Nanti untuk tunggakan pajak ini apakah akan kita hapus total dengan melakukan pemutihan atau nanti kita kasih kepada wajib pajak yang menunggak pajak ini untuk mencicil. Akan kita atur regulasinya dan kita koordinasikan lagi dengan DPRD dan bidang hukum," sambungnya.
Dirinya menyebutkan dari pantauan di lapangan ada beberapa penyebab wajib pajak tidak bisa membayarkan PBB dan BPHTB. Salah satunya di masa pandemi Covid-19 ini Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi untuk melakukan penyetoran dan pembayaran pajak tidak terjalankan.
"Sebelum pandemi kita ada menganggarkan dana untuk kelurahan dan RT untuk membagikan SSP kepada wajib pajak. Namun sejak pandemi terhitung tahun 2020 anggaran ini dicoret sehingga penyampaian data retribusi untuk penagihan PBB kepada wajib pajak tidak terlaksana sehingga inilah banyak terjadi penunggangkan," tambahnya.
Selanjutnya pihaknya sedang menyusun regulasi agar penunggakan pajak tidak kembali terjadi, di mana diketahui pajak merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: