136 Unit Randis Belum Balik Nama
KAUR - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Kabupaten Kaur mencatat, sedikitnya ada 136 unit kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur telah dilelang namun masih atas nama aset Pemkab Kaur.
BACA JUGA: Ribut Rumah Tangga, Pria Ini Ditusuk Istri, Pisau Tertancap di Pipi
Pansus aset daerah DPRD Kaur beberapa waktu lalu, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 4 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kaur. Memastikan jumlah kendaraan yang telah dilelang dan aset kendaraan yang hilang.
Ketua Pansus Didi Aprianto, S. IP, mengatakan dari hasil kunjungan tim pansus ke kantor OPD tersebut, menemukan kendaraan Dinas pemerintah Kabupaten Kaur yang telah dilelang belum dialih namakan oleh pemenang lelang. baik itu kendaraan jenis mobil maupun sepeda motor.
"Belum alih nama kendaraan dinas yang telah di lelang ini, jelas merugikan negara karena pajak kendaraan masih tercatat di samsat ditanggung oleh pemerintah kabupaten Kaur, " Sampai Didi.
Dikatakan Didi, saat sidak tersebut pihaknya juga menemukan ada beberapa randis diupayakan oleh pemenang lelang untuk dialihnamakan, namun proses peralihan tersebut belum lengkap dokumen.
BACA JUGA: Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir, Winarso Sempat Ucapkan Nama Penembak
Sehingga tim pansus menekankan kepada pemerintah Kabupaten Kaur untuk segera menyelesaikan permasalahan randis tersebut.
Salah satu upaya Pemkab Kaur melalui Bidang Aset untuk mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, agar memblokir Randis yang telah dilelang tersebut di Samsat Provinsi Bengkulu, dari aset daerah Kabupaten Kaur.
"Wewenang menghapus kendaraan Dinas yang telah dilelang itu oleh Samsat Provinsi Bengkulu, maka bidang aset segera mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi, untuk segera dilakukan pemblokiran dari aset daerah," katanya.
Didi juga mengatakan hasil pengecekan tim pansus tidak ditemukan randis yang hilang.
"Kita apresiasi untuk OPD yang telah kita lakukan pengecekan, tidak ada kendaraan dinas baik mobil ataupun sepeda motor yang hilang. Untuk bidang aset tetap harus melakukan pengawasan aset daerah agar tidak kembali terjadi kendaraan dinas yang telah dilelang masih atas nama milik Pemkab," tutup Didi. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: