Imbas Perjalanan Dinas Camat dan Pjs Kades, Camat Kedurang Dipanggil Polisi
KOTA MANNA - Terkait pengaduan masyarakat Kecamatan Kedurang beberapa waktu lalu terhadap Camat Kedurang Bintang Suradi bersama 16 Pjs Kades Kecamatan Kedurang, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) segera memanggil camat dan Pjs Kades.
Hal ini imbas dari perjalanan dinas yang dilakukan camat dan pjs kades. BACA JUGA: Satpol PP Dibogem Tertibkan Ternak, Mantan Pjs Kades Disanksi
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubulon SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan KBO Reskrim Ipda Priyanto saat dikonfirmasi mengatakan. Surat perintah penyidikan terhadap laporan warga Kedurang Oni Lutfi beberapa waktu, telah turun ke Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
Oleh sebab itu Priyanto memastikan dalam waktu dekat pihaknya segera memanggil Camat dan beberapa Pjs.
Untuk diminta klarifikasi terkait perjalan dinas di tengah pandemi Covid-19, 26 Agustus lalu.
“Ya memang untuk surat sudah turun ke satreskrim. Untuk pemanggilan ini nanti kami minta klarifikasi terkait perjalanan dinas itu," kata Priyanto. BACA JUGA: Marah-marah ke Wartawan, Mufran Imron: Biar Pengadilan Berbicara
Sekadar mengingatkan, 26 Agustus lalu Camat beserta 16 Pjs Kades Kedurang melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung tanpa izin DPMD Kabupaten BS.
Bahkan dalam laporan Oni Lutfi perjalanan dinas ini dinilai ilegal dan dana perjalanan dinas tidak sesuai standar.
Selain itu juga dalam laporannya Oni memuat beberapa Pjs kades rangkap jabatan, bahkan ada BPD yang menjabat sebagai Pjs kades. BACA JUGA: Jabatan Tinggal Menghitung Hari, 17 Kades dan Camat DL ke Lampung
Oleh sebab itu Oni menilai perjalanan dinas ini terkesan dipaksakan. “Saya harap aparat dapat mengusut ini,” tukas Oni. (tek/RBOnline)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: