BANNER KPU
HONDA

Lima Korupsi Dana Desa di Bengkulu Utara, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar

Lima Korupsi Dana Desa di Bengkulu Utara, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar

ARGA MAKMUR - Ada lima kasus korupsi Dana Desa (DD) diusut oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Total ada Rp 1,6 miliar kerugian negara yang ditemukan dari pengelolaan DD 2018 – 2020 yang diusut. BACA JUGA: Dari 105 Desa di Kepahiang, Hanya 5 Desa Miliki Perpus, Dana Desa Bisa untuk Perpusdes

Dari lima kasus tersebut, tiga kasus sudah berkekuatan hukum tetap.

Masing-masing DD Pondok Bakil. DD Tanjung Raman dan DD Tebat Pacur dengan total kerugian negara Rp 883 juta.

Sedangkan dua kasus lagi masih dalam tahap penyidikan. Yaitu, DD Kali di Kejari Bengkulu Utara dengan kerugian negara Rp 439 juta.

DD Batu Layang yang diusut Polres Bengkulu Utara, dengan kerugian negara Rp 284 berdasarkan hasil audit Inspektorat.

Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan.

Tiga desa yang sudah inkracht, masing-masing divonis mengembalikan kerugian negara selain hukuman penjara.

Desa Tanjung Raman dibebani pengembalian Rp 118 juta. Tebat Pacur Rp 354 juta dan Pondok Bakil Rp 196 Juta.

“Yang mencicil hanya terpidana Suranto Tanjung Raman Rp 40 Juta. Terpidana Abu Samah Rp 65 juta. Sedangkan terpidana Janung Asmadi Tebat Pacur belum mencicil sama sekali,” terang Denny.

Selain itu ketiganya juga diberikan denda hukuman. Masing-masing Rp 50 juta yang juga sama sekali belum dibayar ketiganya.

Majelis hakim juga memberikan kewenangan JPU untuk melakukan penyitaan harta pribadi.

Jika memang mereka belum melunasi hukuman pengembalian uang tersebut.

“Jika tidak ada harta pribadi yang bisa kita sita, maka akan dilakukan penambahan masa hukuman masing-masing terpidana sesuai besaran putusan hakim masing-masing,” terangnya.

Ia menuturkan dalam persidangan adanya pengembalian kerugian negara sangat menjadi pertimbangan JPU dalam menentukan besaran tuntutan.

Kembalikan Kerugian

Hal ini juga diyakini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Jadi untuk mereka yang berperkara dan sudah ditemukan kerugian negara, kita imbau untuk mengembalikan. Selain akan memperberat hukuman, tidak adanya pengembalian juga bisa membuat hak-hak potongan masa hukuman tidak bisa diberikan,” imbuh Denny.

Sekadar mengetahui, saat ini jaksa sudah menetapkan tersangka pada Sadi Darmanto Kades Non aktif Desa Kali.

Hingga saat ini, meskipun sudah ditahan dan mengakui jika uang DD tersebut hilang di tangannya.

Belum ada niat baik Sadi untuk mengembalikan atau mencicil uang Rp 439 juta berdasarkan audit tersebut.

Sementara itu, untuk DD Batu Layang Hulu Palik kini baru masuk ke penyidikan.

Polres Bengkulu Utara akan segera menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit yang menemukan kerugian negara Rp 284 juta dari pelaksanaan DD 2018-2019. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: