Selama Pandemi Covid-19 Pernikahan Dini Meningkat, 159 Perkara Masuk ke PA Manna
KOTA MANNA – Di tengah masa pandemi Covid-19, angka pernikahan dini di Bengkulu Selatan (BS) meningkat. Kantor Pengadilan Agama (PA) Manna mencatat terdapat 159 perkara dispensasi pernikahan, atau pernikahan dini yang masuk selama tahun 2021 ini. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya 113 kasus.
"Peningkatan jumlah kasus dispensasi kawin tentunya tidak baik. Dampak pernikahan dini ini kurang baik untuk kesehatan," kata Panitera PA Manna, Sahrun, S.Ag
Pernikahan dini tidaklah sejalan dengan program pemerintah. Di mana batas minimal usia pernikahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 adalah 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. Mayoritas yang mengajukan dispensasi ke PA Manna alasan mendesak. Seperti sang perempuan hamil di luar nikah.
"Untuk kasus dibawah umur wajib menjalani sidang, atau penundaan terlebih dahulu," ujar Sahrun.
Pihak PA Manna tentu tidak bisa menolak, sebab akan menimbulkan persoalan yang lebih besar. Mungkin bisa terjadi kelahiran di luar nikah, tindak pidana dan lainnya. Padahal, secara agama memang seseorang yang memiliki niat untuk menikah harusnya segera dinikahkan.
“Ini yang kami amati mungkin ada peran orangtua yang kurang aktif dalam menjaga anaknya. Orangtua harusnya lebih waspada terhadap pergaulan anak. Jangan biarkan anak lepas kontrol apalagi masuk dalam pergaulan bebas,” jelas Sahrun.
Apabila terus terjadi, kondisi nikah dini dapat menimbulkan sebuah persoalan di kemudian hari. Sebab, usia yang menikah tersebut belum terlalu matang, baik secara psikologi atupun organ reproduksinya.
“Dampak dari nikah dini juga menimbulkan angka perceraian dini. Karena usianya belum matang, ketika ada masalah rumah tangga maka langsung memilih pilihan cerai. Padahal ini sungguh tidak baik,” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kedepan kegiatan sosialisasi dan pembinaan terkait dampak buruk nikah dini lebih digencarkan di tengah masyarakat. Lebih daripada itu, kegiatan pendidikan keagamaan juga lebih dikuatkan. Sehingga, generasi muda terhindar dari aksi pergaulan bebas.
"Kami tidak berhak memberikan sosialisasi, tapi hanya mengeluarkan kebijakan setelah sidang. Dan tentunya harapan kami dinas terkait lebih aktif untuk pembinaan pada masyarakat," pungkasnya.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: