Hanya 15.500 Kendaraan Bayar Pajak
KAUR - Data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Kaur, sekitar 50 persen pemilik kendaraan, aktif melakukan pembayaran pajak bermotor khusus kendaraan roda dua, dari jumlah 31 ribuan kendaraan yang ada di Kabupaten Kaur. Artinya di Kabupaten Kaur, hanya 15.550 motor yang pajaknya hidup.
Kepala UPTDPPD Kabupaten Kaur, Sukardi,SH mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Gubernur Bengkulu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: C.163.BPKPD tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Motor di Provinsi Bengkulu.
“Masih kurangnya kesadaran masyarakat Kaur untuk bayar pajak, terhitung sekitar 50 persen yang aktif bayar pajak dari jumlah kendaraan yang ada di Kaur. Maka kita harap manfaatkan program pembebasan pajak sepeda motor ini sampai Desember mendatang. Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik, karena sangat membantu masyarakat,” sampai Sukardi.
Dijelaskan Sukardi, kendaraan yang mendapatkan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor untuk kendaraan roda dua maksimal di bawah 150 CC. Untuk untuk pemutihan pajak sepeda motor milik pribadi ini tidak dipungut biaya hanya saya pemohon membayar pajak terakhir.
“Yang bisa pemutihan motor milik pribadi kalau motor dinas tidak bisa. Untuk pemutihan pajak, pemohon bisa langsung datang ke Samsat Kaur dengan membawa persyaratan KTP dan BPKB sepeda motor hanya membayar pajak terakhir. Kalau misalnya mati pajak 5 tahun cukup bayar satu tahun terakhir saja, saya rasa ini sangat membantu masyarakat,” jelasnya.
Masih dikatakan Sukardi, begitu banyak keuntungan untuk masyarakat jika secara aktif membayar pajak, seperti jika terjadi kecelakaan sehingga ada jaminan dari Jasa Raharja. “Pajak motor secara otomatis langsung menanggung Jasa Raharja. Tapi kalau pajak sepeda motornya adalah tunggakan maka tidak bisa Jasa Raharja mencairkan,” tutupnya. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: