HONDA

Bobol Rumah, Dua Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

Bobol Rumah, Dua Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

SELUMA - Polsek Semidang Alas (SA) melakukan pengukapan terhadap kasus pembobolan rumah milik Hespriandani (40) warga Desa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas, hari Minggu lalu. Kedua tersangka berinisial RO (18) dan  RY (24) warga Desa Padang Peri Kecamatan SA.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. BACA JUGA: Bangun Tidur, Burung Warga Surabaya Ini Sudah Hilang

Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kapolsek Semidang Alas IPDA Suprapto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan korban, mereka langsung  melakukan penyelidikan di lapangan.

Tidak butuh waktu lama Tim Opsnal Polsek Semidang Alas mendapatkan petunjuk, bahwa tersangka mengarah kepada keduanya. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam, keduanya dibekuk di Desa Padang Peri.

"RO dan RY melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Hespriadi warga Desa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas. Tersangka ditangkap setelah melakukan penyelidikan yang mendalam," terang Kapolsek. BACA JUGA: Ditinggal di Pondok, Motor Raib Rugi Rp 4 Juta

Dilanjutnya, Tidak hanya pengamankan pelaku, Polsek SA juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senapan angin dan dua unit handphone, serta sejumlah uang milik korban. "Kami juga berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan keduanya," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui melancarkan aksinya dengan berbagi tugas. Tersangka berinisial RO bertugas selaku eksekutor.

Dia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban yang kacanya sudah pecah. BACA JUGA: 6 Pengunjal BBM Subsidi Diciduk Polisi, Dimintai “Fee” Rp 300 Per Liter

Sedangkan rekannya berinisial RY hanya bertugas berjaga-jaga di luar rumah korban untuk memantau situasi. Dalam aksinya kedua tersangka membawa kabur hasil curian ke rumah pelaku berinisial RO dan belum sempat menjualnya.

Barang bukti yang dimaksud yakni berupa 2 unit senapan gejluk, 2 unit smartphone dan 2 unit dompet milik korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 11 juta. BACA JUGA: Selama Pandemi Covid-19 Pernikahan Dini Meningkat, 159 Perkara Masuk ke PA Manna 

Kini telah dijadikan barang bukti. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: