Penyidikan Kasus Narkoba di Binduriang Dialihkan ke Polres Rejang Lebong
PUT - Pascapenggerebekan di rumah terduga bandar narkoba berinisial JA alias Je (31) di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang oleh Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan dibackup jajaran Polres Rejang Lebong, Jumat (10/9) Waka Polda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Hari Prasodjo, MH langsung melakukan kunjungan ke Polres Rejang Lebong dan Polsek PUT.
Kunjungan ini tidak lain salah satunya untuk melakukan Asistensi kelanjutan penanganan kasus narkoba dan kepemilikan senjata api tersebut. BACA JUGA: Beli Sayur ke Warung Makan, Kepala Dibacok
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda didampingi Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kombes Pol Roh Hadi, S.IK, MH dan Kabag Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) AKBP Max Mariners, S.IK.
Serta dihadiri Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edi Safrudin, SH bersama Pejabat Utama (PjU) Polres Rejang Lebong dan Kapolsek PUT Iptu Tomi Sahri, SH, MH beserta jajarannya.
Dijelaskan Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Hari Prasodjo, MH Jumat (10/9) saat dikonfirmasi di Polsek PUT, mereka mengapresiasi Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran yang sudah berhasil mengungkap kasus narkoba, termasuk kasus kepemilikan senpi rakitan. BACA JUGA: 10 Tahun Berlalu, Korban Pedofil Baru Berani Ungkap Kejahatan Pelaku
Namun begitu, upaya yang dilakukan tidak hanya berupa tindakan saja, melainkan juga harus dilakukan upaya antisipasi.
Partisipasi Masyarakat
‘’Saya tadi sudah sampaikan bahwa selain upaya penindakan, kita juga harus mengupayakan langkah pencegahan," kata Hari. BACA JUGA: Bobol Warung di Pantai Panjang, Pencuri Gali Lubang Bawah Tanah
Kita ajak masyarakat agar bersama-sama memerangai narkoba karena penanganan narkoba maupun tindak pidana lainnya, tidak hanya Polri saja. Tapi masyarakat juga harus ikut serta didalam penangannya. Jangan malah sebaliknya terkesan membela atau melindungi pelaku narkoba,’’ sampai Hari. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: