HONDA

Keberatan, Calon Kades Dipersilakan Gugat ke PTUN

Keberatan, Calon Kades Dipersilakan Gugat ke PTUN

KOTA MANNA -  Permohonan kuasa hukum delapan orang calon kades di BS agar pemda melakukan penundaan pelantikan kades tidak digubris oleh pemerintah daerah. 127 orang kades hasil pemilihan kepala desa serentak, bulan Juni 2021 lalu tetap dilantik. Pelantikan dilakukan secara langsung oleh bupati BS Gusnan Mulyadi. Menghindari terjadinya kerumunan, pelaksanaan pelantikan kades dilakukan secara terpisah berdasarkan kecamatan. Hari pertama, Rabu (8/10) pelantikan kades di Kecamatan  Pino Raya, Pino dan Ulu Manna. Disusul hari Kamis pelantikan kades di Kecamatan Kedurang Ilir, Kedurang, Seginim dan Air Nipis. Jumat pelantikan kades di Kecamatan Manna, Pasar Manna dan Kota Manna. Disampaikan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BS Hamdan Syarbaini S.Sos, bagi calon kades yang keberatan dengan keputusan tersebut, dipersilahkan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Memang ada delapan kades yang menggugat melalui pengacaranya, dan kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri. Setelah itu Kemendagri memberikan surat pada kami agar pelantikan kades di 127 segera dilakukan. Sedangkan untuk yang keberatan silahkan ke PTUN," kata Hamdan. Sebelumnya, sebanyak delapan calon kades di desa Penandingan,  Muara Danau, Dusun Tengah, Sindang Bulan, Lubuk Ladung, Suka Jaya, Air Sulau dan desa Tambangan, melalui kuasa hukumnya meminta pemda menunda pelantikan kades. Karena pilkades di delapan desa tersebut masih berpolemik terkait permasalahan surat suara coblos ganda simetris dinyatakan tidak sah.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: