HONDA

Enam Penambang Ilegal Diamankan

Enam Penambang Ilegal Diamankan

KEPAHIANG - Unit Tipider Satreskrim Polres Kepahiang, sabtu (11/9) melakukan sidak ke beberapa lokasi yang diduga terjadi praktik penambangan pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. BACA JUGA: Koban Pedofhilia Diduga Enam Orang

Dari hasil sidak tersebut, sebanyak 6 orang diamankan lantaran diduga terlibat aksi penambangan.

Keenam orang yang diamankan tersebut yakni US (42) dan HA (31), keduanya pekerja tambang yang merupakan warga Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Selanjutnya 3 orang supir pembawa hasil tambang yakni MF (23) warga Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (BU), NN (32) warga Desa Pasar Tebat Kecamatan Air Napal Kabupaten BU, dan LF (31) warga Desa Tanjung Agung Palik Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten BU.

BACA JUGA: .19 WTP Tol Bengkulu – Linggau Belum Terima Ganti Rugi, Ini Titik-titiknya

Terakhir FR (16) seorang pelajar warga Desa Jambu Keling Kecamatan Bermani Ilir, yang berperan sebagai penerima uang hasil tambang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik, MH mengungkapkan, giat pengecekan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut merupakan tindaklanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke pihaknya dari masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas penambangan pasir di Desa Lubuk Penyamun tersebut.

"Dari laporan tersebut kita langsung lakukan follow-up dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dan dari hasil pengecekan kami, ditemukan aktivitas penggalian pasir di desa tersebut. Dan saat kami meminta dokumen perizinannya, pihak yang berada di lokasi tidak bisa menunjukkannya. Sehingga sementara terpaksa kami bawa ke Mapolres Kepahiang," terang Malau. BACA JUGA: Berusaha Kabur, Tsk Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Malau mengatakan, selain mengamankan keenam orang tersebut, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mesin penyedot pasir, 2 buah skop, 1 unit mobil dump truck Colt Diesel warna kuning dengan Nopol BD 8745 DH.

Lalu, 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan Plat BD 8050 YU, 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan Nopol BD 8473 DH dan uang berjumlah Rp 550.000. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: