HONDA

Desak Kembangkan Perkara NIPD

Desak Kembangkan Perkara NIPD

BENGKULU – Kasus korupsi pada penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Kaur masih dalam proses persidangan. Sidang terhadap dua terdakwa yakni Asmawi selaku mantan Kepala Dinas PMD Kaur dan Hasanudin selaku Sekdes Tanjung Pandan segera memasuki tahap penuntutan pada Rabu (15/9) mendatang. Sofyan Siregar selaku Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa mengklaim ada beberapa kejanggalan. Untuk itu, PH kedua terdakwa meminta agar penyidik kembali melanjutkan pengembangan perkara tersebut dengan menarik semua pihak yang terlibat. “Iya, beberapa fakta-fakta baru ditemukan saat persidangan, ada banyak kejanggalan dalam perkara ini,” sampai Sofyan. Sofyan menjelaskan, beberapa kejanggalan itu ialah penetapan Asmawi sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dimana menurutnya, dari fakta persidangan ditemukan bahwa hasil pengumpulan uang itu tidak untuk terdakwa Asmawi selaku Kadis PMD Kaur saat itu. Adapun pengakuan dari terdakwa Hasanudin mengatakan pengumpulan uang itu berdasarkan kesepakatan bersama dari para perangkat desa. “Jadi yang memulai bisa dikatakan bukan terdakwa Asmawi, bukan dia yang memerintah, itu jelas disampaikan oleh saksi dan terdakwa Hasanudin,” jelas Sofyan. Ia menambahkan, bisa dikatakan bahwa ada pihak lain yang mengambil alih tugas terdakwa. Oleh karena itu seharusnya penyidik dapat menarik semua pihak yang terlibat didalamnya. Apalagi saat ini uang Rp 400 juta itu berada ditangan seseorang yang bahkan tidak pernah diperiksa. “Seharusnya semua pihak yang terlibat bisa ditindaklanjuti, karena memang bukan Asmawi yang memerintahkan untuk pengumpulan uang tersebut,” lanjutnya. Sementara itu, pada sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasi Pidsus Kejari Kaur, Heri Antoni SH mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan tuntutan yang akan dibacakan saat sidang nanti. Dimana dalam dakwaannya kemarin, kedua terdakwa ini didakwakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Iya, untuk tuntutan masih disiapkan, nanti akan dibacakan saat persidangan,” paparnya.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: