Modus Beri Jajan, Pria 51 Tahun Ini Lakukan Perbuatan Asusila
ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara akhirnya menetapkan He (51) warga Purwodadi Arga Makmur sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Usai ditetapkan tersangka, He langsung ditahan. He sebelumnya dilaporkan warga melakukan pencabulan enam orang anak di bawah umur,yang tak lain tetangganya sendiri. BACA JUGA: Korupsi Rehab Gedung Dispendik, Penyidik Ragu Lanjutkan Penyelidikan, Kerugian Tak Sampai Rp 100 Juta
Namun He yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini membantah jika dirinya melakukan pencabulan pada enam orang anak yang melapor ke Mapolres tersebut. Ia mengaku hanya melakukan pencabulan pada dua anak saja.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK membenarkan jika pelaku hanya mengakui melakukan pencabulan pada dua anak. Namun hal itu tidak langsung dipercayai oleh polisi. BACA JUGA: Dialokasikan Anggaran Rp 4 Miliar, Laporan Anggaran PON Harus Jelas, 15 September Atlet Bengkulu ke Papua
“Yang jelas dengan dua alat bukti yang sudah kita pegang dikuatkan dengan pengakuan tersangka. Maka kita sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Kasat.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan korban lainnya baik yang melapor maupun yang belum melapor. Hal ini untuk mencari alat bukti dari laporan masing-masing saksi yang mungkin mengetahui rangkaian kejadian. BACA JUGA: Untuk Produk Olahan Makanan dan Minuman, Air Nira Diminati Pengusaha Luar Daerah
“Kita masih menduga ada korban lain, namun kita tetap berpedoman dengan barang bukti yang ditemukan,” ujar Kasat.
Dalam pemeriksaan terungkap jika modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli korbannya adalah dengan membawa makanan kecil atau jajan. Ia lantas mengajak korban ke salah satu perkebunan tak jauh dari rumahnya lalu melakukan pencabulan. BACA JUGA: Tim Free Fire Bengkulu Melenggang ke PON Papua, Tempati Posisi Pertama di Grup
Akibat perbuatannya tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Karena kita temukan adanya bujuk rayu untuk melancarkan perbuatannya melakukan perbuatan cabul tersebut,” pungkas Kasat. (qia/RBOnline) BacaSelanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: