HONDA

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 800 Juta, Setelah Mantan Manager PT. Bio, Mantan Wakil GM Menyerahkan Diri

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 800 Juta, Setelah Mantan Manager PT. Bio, Mantan Wakil GM Menyerahkan Diri

BENGKULU - Setelah mantan manager PT Bio Nusantara, Rosit Joko Santoso (55) sebagai DPO Kejati Bengkulu yang menjadi buronan jaksa selama kurang lebih 3,5 tahun diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu lalu, selanjutnya mantan Wakil General Manager PT Bio Nusantara, Cecep Wahyu yang juga masuk ke dalam DPO menyerahkan diri ke Jaksa Eksekutor, Senin (13/9) malam. BACA JUGA: Korupsi Rehab Gedung Dispendik, Penyidik Ragu Lanjutkan Penyelidikan, Kerugian Tak Sampai Rp 100 Juta Terpidana Cecep merupakan, DPO atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dengan terpidana Rosit. Sebelumnya, terpidana Cecep divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus penggelapan uang perusahaan kurang lebih Rp 800 juta. Atas putusan tersebut Kejati kemudian melakukan Kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama. BACA JUGA: Semakin Langka, Stok Elpiji Subsidi di Bengkulu Ditambah Dia pun, dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. "Terkait dengan terpidana yang tertangkap beberapa hari lalu, kemudian ini kawannya menyerahkan diri dalam keadaan sadar untuk melaksanakan putusan MA yang dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan," sampai Aspidum Kejati Bengkulu, Sri Tatmala W dalam konferensi pers bersama Kejari Bengkulu, Yunita Arifin dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. BACA JUGA: Sering Dilewati Truk Batu Bara, Puluhan Lubang Menganga di Hibrida Raya Lanjutnya, terdakwa menyerahkan diri lantaran mendapatkan kabar bahwa terdakwa Rosit sebelumnya telah berhasil diamankan. Cecep menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor, terbang menggunakan pesawat dari Kalimantan Timur ke Bengkulu dan langsung menuju ke Kejari Bengkulu. BACA JUGA: Pekan Depan, Pemeriksaan Tim Ahli Diketahui bahwa terpidana Cecep sempat kabur selama 3,5 tahun di daerah Bandung, Jawa Barat. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: