HONDA

Revisi Perda PBB Jangan Beratkan Rakyat

Revisi Perda PBB Jangan Beratkan Rakyat

BENGKULU - Bapemperda DPRD Kota Bengkulu mengingatkan Pemerintah Kota untuk tidak memberatkan rakyat terkait dengan Perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan revisi Perda tersebut yang dilakukan oleh Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu, Selasa (13/9).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan mengatakan Raperda Perubahan terhadap Perda PBB-P2 rentan menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Sebab, ada aturan dalam Raperda yang menyebutkan adanya perubahan terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Pemerintah Kota harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan NJOP. Pemda harus punya sense of crisis. Apalagi kita masih dihadapkan pada situasi pandemi yang belum berakhir," ujarnya.

Senada dengan Solihin, Politisi Perempuan dari Partai Demokrat Reni Heryanti meminta agar Pemerintah Daerah mempertimbangkan aspek ekonomi sebelum melakukan revisi Perda PBB.

"Walaupun tujuannya adalah dalam rangka untuk meningkatkan PAD, namun jangan dilupakan bahwa masyarakat kita masih berjibaku dengan persoalan ekonomi akibat pandemi," katanya.

Dari rapat pembahasan ini mengemuka beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Bapemperda, diantaranya perhitungan konkrit terhadap NJOP, data mengenai wajib pajak, alasan menaikkan NJOP hingga meminta adanya skema baru dalam melakukan penarikan PBB.

Dalam Raperda ini disebutkan tarif pajak yang dikenakan sebelumnya sebesar 0,2 persen, diubah menjadi sistem kualifikasi yakni untuk NJOP Rp. 0 sampai dengan Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 0,08 persen. Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 0,04 persen.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bengkulu menggunakan ZNT atau Zona Nilai Tanah sebagai referensi dalam menentukan dan menetapkan penarikan PBB. Besarannya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama Putra mengatakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) belum pernah dinaikkan.

”Seperti yang kita ketahui bersama, NJOP di Kota Bengkulu sejak diserahterimakan oleh pemerintah pusat belum pernah dinaikkan, jadi kita usulkan dinaikkan,” ujarnya.

Selanjut ia menambahkan pihaknya harus merevisi terlebih dahulu terkait dengan tarif pajaknya. Sehingga, ketika tarif pajak meningkat, tetapi dalam pembayaran PBB masyarakat tidak terlalu dibebankan. ”Intinya regulasi ini nantinya bisa menutup adanya celah harga tanah yang tidak layak, sehingga kedepannya pada saat melakukan penilaian harga jual itu sudah mendekati dengan harga sewajarnya,” tambahnya.

Kemudian ia  menjelaskan  dengan disahkannya Perda ini nanti maka bisa menjadi menjadi pendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor PBB maupun BPHTB, apalagi Kota Bengkulu menjadi kota berkembang maka dimungkinkan adanya penambahan potensi pendapatan yang bisa menjadi pemasukan daerah. “Hal ini merupakan salah satu upaya dalam mengenjot PAD karena melalui regulasi ini bisa menciptakan potensi pendapatan yang cukup besar,” tutupnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: