HONDA

ASN Gigit Jari, Utang TPP Rp 7,6 Miliar Belum Final

ASN Gigit Jari, Utang TPP Rp 7,6 Miliar Belum Final

 

MUKOMUKO – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemkab Mukomuko untuk 2 bulan tahun 2020, belum pasti akhir tahun ini. Apalagi jumlahnya cukup banyak, mencapai Rp 7,6 miliar lebih.

Kondisi serupa juga utang pemkab pada gaji Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK), sebanyak 3 bulan tahun 2020 lalu. Kendati jumlah itu terbilang sedikit dibandingkan total APBD Mukomuko, namun dengan kondisi keuangan daerah sekarang, cukup berat bagi Pemkab. Apalagi total keseluruhan utang Pemkab untuk membayar gaji dan TPP tersebut mencapai Rp 38 miliar.

“Berapa besaran utang yang akan dibayarkan, belum tahu,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.PH.

Dijelas Agus, utang pemkab terdiri utang beban yakni belanja pegawai, barang dan jasa. Lalu ada utang jangka pendek, yang  itu terkait belanja modal kepada pihak ketiga.

“Kalau yang proritas itu, saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dahulukan penyelesaian utang dengan pihak ketiga. Karena dia ini hubungannya dengan pihak luar. Kalau seperti TPP dan gaji PDPK, itukan masuk dalam utang di internal,” jelas Agus.

Kendati begitu, pihaknya tetap mengajukan pembayaran seluruh utang. Tanpa membedakan jenisnya. Seluruhnya menjadi prioritas untuk dibayarkan. “Secara keuangan, tinggal pembahasan dengan bupati. Kita tetap ajukan penyelesaian utang sekita Rp 38 miliar itu,” sampainya.

Agus tidak menampik sebelumnya Bupati berharap, utang di RSUD Mukomuko dapat diselesaikan. Karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat. Hanya saja utang di RSUD Mukomuko ada yang merupakan utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan ada utang APBD Kabupaten Mukomuko.

“Nah yang terbesar itu utang BLUD. Ini sangat  bergantung dengan persetujuan anggota DPRD Mukomuko,” sebutnya.

Pihaknya belum memfinalkan berapa ketersediaan anggaran untuk di APBD Perubahan. Untuk kegiatan di APBD Perubahan, tidak dapat hanya mengandalkan dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2020. Sebab sesuai hasil audit dari BPK, didapat Silpa Kabupaten Mukomuko tahun lalu hanya sekitar Rp 6,6 miliar.

“Dan itupun bukan berarti uangnya ada di kasda. Karena ada silpa itu berada di bendahara JKN, bendahara dana BOS dan lain-lain. Jadi kita masih menyelesaikan itungan berapa kekuatan yang ada sekarang,” tukasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: