HONDA

Oknum Pejabat Benteng Akui “Gituin” Honorer di Tempat Kerja

Oknum Pejabat Benteng Akui “Gituin” Honorer di Tempat Kerja

BENGKULU TENGAH- Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) diketahui sudah memeriksa MH salah seorang pejabat eselon III Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benteng yang sudah melakukan dugaan tindak asusila terhadap NR, yang bekerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di OPD yang sama. BACA JUGA: Staf Khusus Presiden Palsu Dilepas, Polisi Tak Miliki Cukup Bukti

“Terlapor dalam hal ini MH sudah kita panggil dan mintai keterangan terkait laporan tindakan asusila. Dalam pemeriksaan MH ini memang sudah terlapor ini sudah mengakui perbuatan yang sudah ia lakukan terhadap korban," kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalaui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Iman Falucky, S.TR, S.IK.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi kalau terlapor dan keluarga korban pada saat ini sedang melakukan mediasi upaya berdamai. Maka dari itu pihak Polres Bengkulu Tengah saat ini masih menunggu hasil mediasi tersebut, apakah keduanya belah pihak ini sepakat untuk berdamai atau tidak. BACA JUGA: Utang Servis Rp 17 Juta, Mobnas Sekda Dua Tahun lebih Tak Ditebus di Bengkel

"Apabila nantinya dalam mediasi tidak sepakat untuk berdamai ataupun mediasi gagal dilaksanakan, maka kasus ini akan kita lanjutkan. Apabila kasus ini kita lanjutkan, akan langsung kita gelar perkara dan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Sebab pada saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," terangnya.

Lanjut Iman, apabila nantinya dalam mediasi yang digelar kedua belah pihak menemukan titik perdamaian, maka kasus ini dianggap selesai dengan metode restorative justice.

"Penyelesaian permasalahan dengan restorative justice ini, telah berhasil memperoleh kesepakatan para pihak untuk memberhentikan perkara ini dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan peradilan pidana, karena lebih memilih untuk berdamai," ujarnya

Selain itu, tidak hanya korban, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan saksi yang melihat kejadian tersebut, ternyata memang benar adanya tindakan asusila yang sudah dilakukan oleh oknum pejabat eselon III di OPD DPMPTSP tersebut," bebernya

Sambungnya, berdasarkan keterangan korban dan saksi, tindakan asusila ini dilakukan di ruangan oknum pejabat tersebut pada hari Senin (20/8), disaat NR ini ingin meminta tanda tangan oleh MH tersebut.

Kalau tindakan asusila dilakukan satu kali di dalam ruangan, yang didekat wc tersebut MH memegang tangan korban, karena korban langsung lari ketakutan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: