Sering Dititip ke Pacarnya yang Duda, Bayi Perempuan Dianiaya saat Ditinggal Sang Ibu
CURUP – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) terus mendalami motif aksi tidak terpuji WD (23), warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur. BACA JUGA: Sama-sama Korban Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Kuasa Hukum: Kan Aneh Dilaporkan
Di mana WD tega menganiaya Vi (1), bayi perempuan yang merupakan anak pacarnya sendiri.
Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK melalui Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti kemarin, WD ternyata berstatus duda atau juga sudah pernah menikah. BACA JUGA: Bahaya! Lantai Jembatan Jebol Masih Dilalui, Jadi Akses Utama Masyarakat
Di mana dari hasil pemeriksaan, WD dan ibu korban yaitu Wi baru berpacaran belum genap 5 bulan atau sejak April 2021 silam.
‘’Untuk status dari WD sendiri merupakan seorang duda juga, sama dengan ibu korban yang memang berstatus janda," jelas Dessy. BACA JUGA: Dikawal Dewan, Pangkalan di Kota Bengkulu Harus Lebih Selektif Menjual Elpiji Subsidi
Mereka ini berkenalan dan jadian atau mulai pacaran sejak April lalu dan belum genap lima bulan berpacaran. Selama berpacaran, WD sering diminta bantuan oleh Wi ibu korban untuk menjaga korban,’’ sampai Dessy. BACA JUGA: Dikeroyok Teman karena Menolak Diajak Nodong, Residivis Curas Diciduk Polisi
Diduga kuat, sambung Dessy, aksi penganiayaan dilakukan WD saat sedang menjaga sang bayi, makanya sering tidak diketahui oleh ibu korban.
Meskipun pengakuan ibu korban, pernah memergoki WD memarahi anaknya yang masih berusia satu tahun tersebut. BACA JUGA: Keluar Penjara Residivis Tembakau Gorila Jadi Kurir Sabu, Diciduk Polisi Bersama 40 Paket Sabu Siap Edar
‘’Kalau berapa kalinya belum bisa dipastikan, namun dugaannya sudah sering dan tanpa sepengetahuan ibu korban,’’ sambung Dessy.
Ditambahkan Dessy, akibat perbuatannya, WD dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‘’Ancaman pidananya dari perbuatan tersangka WD ini di atas lima tahun penjara,’’ demikian Dessy. (dtk/rakyatbenhkulu.com) Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: