Final, Pemkab Siapkan Patok Batas Bengkulu Selatan-Seluma
KOTA MANNA - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, akan menyiapkan patok tapal batas (Tabat) di perbatasan Bengkulu Selatan-Seluma agar tidak terjadi tumpang tindih. BACA JUGA: Polemik Tapal Batas Bengkulu Utara-Lebong, Tunggu Mediasi Provinsi
Pemasangan patok batas ini tentunya, harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat melalui Pemprov Bengkulu dan disepakati oleh Kabupaten Seluma.
Sebagian wilayah yang ada di Kecamatan Semidang Alas Maras, khsusnya di tujuh desa yang masuk dalam sengketa tapal batas itu, secara wilayah adminstrasi, masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2020, yang dipertegas dengan Surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/610/8.1/2021, 7 Mei 2021 lalu. BACA JUGA: Bentuk Tim Hukum, Gugat Permendagri Tapal Batas
Sehingga segala kebijakan dan pembangunan, di Desa Muara Maras, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Talang Kemang, Desa Jambat Akar, Desa Gunung Kembang dan Desa Suban akan diambil alih oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Gusnan mengatakan, finalisasi wilayah adminstrasi ketujuh desa tersebut sudah diputuskan oleh Kemendagri.
Bahwa salah satu pembatas alam yang tepat yakni, sungai Alas.
“Itu sudah final bahwa batas sudah jelas, dan kita tindak lanjuti dengan patok batas,” kata Gusnan. BACA JUGA: Sering Dititip ke Pacarnya yang Duda, Bayi Perempuan Dianiaya saat Ditinggal Sang Ibu
Namun meski demikian, pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tetap mempersilakan apabila Pemkab Seluma akan menempuh jalur gugatan di PTUN.
Sebab, hal itu menjadi salah satu langkah ketegasan jika Kabupaten Seluma masih belum puas dengan keputusan Kemendagri.(tek/rakyatbengkulu.com)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: