Reklame Perbankan Belum Berizin
TUBEI - Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap sejumlah penyelenggara reklame, belum sampai 5 persen potensi reklame yang terkelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Bahkan untuk perusahaan besar di bidang perbankan sekalipun, belum ada yang mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
“Sangat kami sayangkan, untuk Perbankan yang ada di Lebong belum mengantongi izin. Sementara reklamenya tidak ada yang kecil,'' kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan, SH.
Tidak dipungkirinya, temuan itu termasuk salah satu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya masih mendalami sejumlah perusahaan pengguna reklame yang terindikasi tidak punya izin. Setelah semua perusahaan pengguna reklame diklarifikasi, hasilnya akan disampaikan ke Pemkab Lebong guna tindak lanjut.
“Tidak semata soal izin, untuk indikasi adanya pungutan pajak terhadap penyelenggara reklame yang tidak punya izin juga kami selidiki,'' terang Andrian.
Disentil apakah ada temuan pungutan pajak reklame terhadap salah satu bank di Lebong yang belum punya izin, Andrian belum bersedia memberikan keterangan. Namun dipastikannya pihaknya masih mendalaminya mengingat tujuan utama penyelidikan dugaan pidana di balik pengelolaan pajak daerah itu adalah peningkatan PAD.
''Kalaupun ada temuan nanti, akan kami sampaikan ke pimpinan. Namun saya tegaskan, pajak reklame hanya bisa dipungut kepada penyelenggara reklame yang punya izin,'' tukas Andrian.
Kewajiban bagi penyelenggara reklame membayar pajak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. Sementara penyelenggaraan reklame hanya boleh dilakukan pihak yang mengantongi izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: