Menyusul Mufran Imron Ditahan Jaksa, Eks Bendahara KONI “Ngaku” Tidak Memakai Uang
BENGKULU - Setelah pelimpahan tahap II terhadap tersangka utama mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dilaksanakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara dugaan pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, yakni atas tersangka Hirwan Fuadi yang saat itu menjabat sebagai Bendahara KONI Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Marah-marah ke Wartawan, Mufran Imron: Biar Pengadilan Berbicara
Pelimpahan tahap II terhadap Hirwan Fuadi yang merupakan tersangka kedua dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih, dari total seluruh dana hibah Rp 15 miliar, dilakukan di Mapolda Bengkulu, Selasa (21/9) siang.
"Jadi perannya adalah, tersangka ini yang diperintahkan oleh Mufran Imron untuk mencairkan dana yang seharusnya diserahkan dan dibayarkan jepada cabang olahraga yang ada di bawah KONI, namun diserahkan kepada Ketua KONI (Mufran Imron). Sehingga terjadilah tindak pidana korupsi yang kita tangani," sampai Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi. BACA JUGA: Pembunuh Sang Ayah Belum Juga Ditangkap, Kakak-Adik Datangi Polda Bengkulu
Tampak Hirwan Fuadi yang selama proses penyidikan belum ditahan meski telah ditetapkan tersangka karena dinilai kooperatif, dalam pelimpahan tahap II tersebut saat ini telah ditahan dan digiring dengan menggunakan rompi khas berwarna merah.
Selanjutnya, tersangka tetap dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Hirwan Fuadi saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa dirinya sama sekali tidak menggunakan uang yang di korupsi tersebut. Dirinya menyebutkan hanya diperintahkan oleh ketua untuk menandatangani pencairan anggaran dana hibah.
"Menggunakan uang saya tidak, saya hanya terlibat administrasi untuk pencairan anggaran," pungkasnya. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: