HONDA

Muncul Klaster Pendidikan, Sekolah Jangan Curi Start PTM

Muncul Klaster Pendidikan, Sekolah Jangan Curi Start PTM

Sejak 2020, Tercatat 1299 Klaster Sekolah  

rakyatbengkulu.com, JAKARTA - Sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi syarat. Hal itu semata-mata untuk melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan Covid-19 yang masih mengancam.

Sejak awal pandemi Covid-19 di 2020 hingga 20 September 2021, tercatat sebanyak 2,8 persen atau 1296 sekolah melaporkan klaster penyebaran COvid-19 selama PTM terbatas.

Jumlah tersebut berdasrkan survey yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEmendikbudristek) terhadap 46.580 sekolah yang melaksanakan PTM.

Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang terpapar sebanyak 7307 orang. Sementara jumlah peserta didik yang terkonfirmasi positif sebanyak 15.429 siswa. Penyebaran terjadi paling banyak di jejang sekolah dasar sebesar 2,78 persen atau 581 sekolah.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. "Jadi, sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa,” kata Puan kemarin (22/9).

Pernyataan itu disampaikan Puan terkait laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat, seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Jogjakarta. Bahkan, di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif Korona.

Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.

Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah. “Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM,” tegasnya.

SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap. PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap.

"Jadi tidak bisa asal membuka sekolah,” papar mantan Menko PMK itu. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: