HONDA

Auditor Temukan Laporan Dana Desa Cacat Administrasi

Auditor Temukan Laporan Dana Desa Cacat Administrasi

 

KAUR - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, pada Agustus 2021 lalu melakukan pemeriksaan rutin Dana Desa (DD)  untuk memastikan Alokasi Dana Desa (ADD)  sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Pengecekan tersebut ditemukan masih ada beberapa desa bermasalah di administrasi dalam laporan alokasi DD.

Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Asdyarman, S.Sos, menerangkan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh tim BPKP Provinsi Bengkulu, untuk memastikan Alokasi Dana Desa baik  fisik hingga laporan keuangan desa DD tahun 2020 lalu berjalan baik.

Pengecekan tersebut dilakukan di beberapa desa yang bertempat di empat kecamatan yakni Kecamatan Kaur Utara, Tanjung Kemuning, Kecamatan Maje dan Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Kata Asdiarman Tim BPKP Provinsi Bengkulu, menemukan di beberapa desa tersebut masih ada laporan Alokasi Dana Desa tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau kata lain cacat  administrasi.

“Karena sumber daya manusia tingkat desa,  belum sepenuhnya memahami tentang pembuatan laporan,  sehingga masih ditemukan laporan alokasi dana desa cacat administrasi." Sampai Asdyarman.

Asdyarman mengimbau kepada Pemerintah Desa yang dinyatakan kurang lengkap laporan tersebut, diminta untuk segera melengkapi laporan  sesuai dengan ketentuan yang telah ada. "Kita telah melakukan pertemuan dengan Kepala Desa untuk memperbaiki laporan sesuai dengan arahan dari BPKP Provinsi," katanya.

Adanya permasalahan laporan ADD tersebutydisadari Asdyarman tugasnya sebagai Plt PMD untuk meningkatkan sumber daya pemerintah desa di lingkungan Kabupaten Kaur. Untuk meningkatkan sumber daya manusia pihaknya akan melakukan pelatihan kesekretariatan di tingkat desa.

“Ke depan kita akan merangkul pemerintah desa untuk melakukan pelatihan kesekretariatan atau administrasi, upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dalam pembuatan laporan," ungkapnya.

Pengecekan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu tersebut, merupakan pengecekan rutin untuk memastikan alokasi  DD dan ADD apakah sudah sesuai dengan laporan realisasi hingga peruntukan juga sesuai dengan RPJMDes dan apakah sudah sesuai dengan standar bangunan baik fisik maupun kegiatan non fisik.

Asdyarman mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kaur untuk melakukan pembangunan sesuai dengan susun dengan rencana pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).  “Jika memang dilakukan revisi maka harus mengacu kepada perubahan yang sudah dibuat, jangan sampai  revisi kegiatan namun plafon anggaran malah tidak revisi,” imbaunya. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: