HONDA

PT GEI Cabang Bengkulu Tak Punya Kantor, Imigrasi Sebut Tak Ada Masalah dalam Keimigrasian TKA Tiongkok

PT GEI Cabang Bengkulu Tak Punya Kantor, Imigrasi Sebut Tak Ada Masalah dalam Keimigrasian TKA Tiongkok

 

BENGKULU – Mantan karyawan PT. Gans Energi Indonesia (GEI) Cabang Bengkulu melalui kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Bengkulu guna melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, Rabu (22/9).

Ini terkait dijadikannya dokumen kerja, sebagai jaminan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi TKA asal Tiongkok yang bekerja di Bengkulu.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu pun angkat bicara. BACA JUGA: Dijadikan Penjamin Bagi TKA Tiongkok, Mantan Karyawan Polisikan PT GEI Bengkulu

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Samsu Rizal ketika dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya tidak pernah memproses berkas izin penjamin dokumen tinggal TKA yang diduga palsu.

Namun terkait berkas yang sempat diajukan oleh PT. GEI tersebut, memang pihaknya sempat melakukan verifikasi dengan menghubungi RO (44).

Adalah HRD PT. GEI cabang Bengkulu, dan tanda tangannya masih digunakan diberkas dokumen pengajuan penjamin 9 TKA asal Tiongkok oleh perusahaan.

"Dari PT. GEI mengajukan ke kantor Imigrasi untuk mengurus Kitas pada 4, 6 dan 8 Januari 2021 sebanyak 9 TKA. Pada tanggal 8 kita mendapatkan informasi bahwa RO sudah tidak bekerja lagi di perusahaan ini,” kata Samsu.

“Seketika itu juga petugas kita langsung berkoordinasi dengan RO, apakah betul dia sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu dan dia menyampaikan bahwa betul dia tidak bekerja di situ lagi," sambungnya.

Mengetahui hal itu, lanjut Samsu, pihaknya meminta perusahaan untuk merubah dokumen yang digunakan saat pengajuan. Dan pada tanggal 10 Januari 2021, pihak perusahaan membawa dokumen yang telah diperbarui. BACA JUGA: Terendus TKA Ilegal Asal Cina, “Kucing-kucingan” dengan Nakertrans

"Setelah dokumen diperbaiki oleh perusahaan dan tanggal 11 Januari 2021 baru diproses dengan kita. Artinya secara keimigrasian tidak ada permasalahan. Ini permasalahan internal antara perusahaan dengan mantan karyawannya. Dan terkait permasalahan penjamin, RO di sini bukan penjamin. Perlu diketahui bahwa penjaminnya ini dalah perusahaan. Dan berkas yang kita terima telah diperbaiki baru kita proses," paparnya.

Samsu menegaskan, saat ini dokumen berkas penjamin Kitas 9 TKA tersebut telah seusai aturan. BACA JUGA: Kecanduan Game Online, Nekat Mencuri di Masjid, Gunakan Gamis saat Beraksi

Karena sudah diperbaiki oleh perusahaan dengan mengunakan pejabat penjamin yang baru. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: