Hati-hati Jangek Berbahan Babi, Polisi Temukan Penampungan Daging Babi Ilegal
KOTA MANNA - Kepala Desa Ketaping Kecamatan Manna Apri Nomar Yogi memenuhi panggilan Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan (BS), Kamis (23/9).
Pemanggilan ini terkait keresahan masyarakat setempat atas keberadaan salah satu penampungan daging babi, yang diduga tanpa izin alias ilegal. BACA JUGA: Siring Tertutup, Depan Rutan Manna Langganan Banjir
Keberadaan penampungan daging babi di Dusun Talang Tinggi Desa Ketaping Kecamatan Manna dikeluhkan warga.
Warga sekitar merasa tidak nyaman dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Pasalnya, proses pembersihan daging dan kulit babi menimbulkan bau tidak sedap.
Dikatakan Kades, ia tidak mengetahui secara pasti keberadaan penampungan daging babi di desanya.
Namun selama tiga bulan terakhir masyarakat mulai mengeluhkan adanya penampungan daging babi. BACA JUGA: Jembatan Ambruk Karena Alam, Diperlukan Pembuktian Ilmiah
Bahkan setelah Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan memanggil dirinya, ia hanya menjawab belum ada laporan warga secara resmi pada dirinya soal keresahan adanya penampungan daging babi.
Kendati demikian, ia siap melakukan tindakan tegas apabila warga sudah merasa resah dan aparat penegak hukum mendukung.
"Saya memang memenuhi pemanggilan polisi, tidak banyak yang dibahas.Hanya saja aparat menanyakan soal izin dan laporan masyarakat," kata kades.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubulon, SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit Tipidter Ipda Erik Fahreza SH menyebutkan, saat ini pihaknya mulai mengendus praktik curang yang diduga dilakukan oknum untuk mendapat untuk berlipat di tengah banyaknya pengolahan daging babi.
Salah satunya dengan membuat kerupuk jangek dari kulit babi.
Informasinya, kerupuk jangek kulit babi tersebut sudah beredar di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Pertama kami mendapatkan informasi adanya daging babi yang diolah jadi kerupuk, lalu kami lakukan penelusuran. Dan ternyata memang ada warga yang menampung dan mengolah daging babi di Ketaping, sudah tiga bulan. Tapi kami tidak menuduh itu dibuat kerupuk kami masih lakukan penyelidikan," terang Erik.
Hanya saja, saat turun kelokasi penampungan daging babi, Unit Tipidter menemukan lokasi pengolahan dan penampungan daging babi di Desa Ketaping tidak dapat menunjukan izin usaha tersebut.
"Tidak ada izin, alasannya masih diurus," ujarnya.
Menindaklanjuti kasus ini, RB juga menanyakan ke DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: