WFO 50 Persen ASN Pemprov Bengkulu Dimulai Lusa
BENGKULU - Melihat dari status Provinsi Bengkulu yang masuk dalam level II, dikarenakan dalam beberapa minggu ini, jumlah kasus Covid-19 harian mengalami penurunan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka menyampaikan saat ini, pihaknya tengah mengkaji untuk memberlakukan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kapasitas 50 persen. Yang rencananya Senin (27/9) nanti, akan mulai diuji coba Work From Office (WFO) di Pemprov Bengkulu.
“Saya juga sudah sampaikan ke BKD untuk membahas itu. Kita menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di level. Jadi kalau level II itu di 50:50, barang kali nanti kita rencanakan mengikuti level II," kata Hamka, kemarin.
Dijelaskannya, hal itu juga mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang kian menurun, serta jumlah hunian Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 yang juga menurun. Bila angka tersebut terus menurun maka, Pemprov Bengkulu berpotensi untuk kembali menerapkan melakukan WFO ini terbuka.
“Sekarang masih kita bahas, kita kan hanya sekedar menarik surat edaran nanti, sesuai dengan level II, dan menerapkan bagaimana selayaknya ketentuan yang ada di level II. Insyaallah dalam minggu ini bisa kita pelajari, kalau kasus baru terus melandai. Kita percobaan dulu, sebab level ini kan tidak bisa kit jamin,” tukasnya.
Saat ini, dikarenakan belum ditariknya edaran lama. Yang kebijakan diambil berlandaskan pada aturan pemerintah pusat. Dimana jika kawasan yang berada di level III masih memberlakukan WFH 75 persen dari jumlah karyawan, sementara sisanya melakukan WFO. Untuk itu, pihaknya berencana untuk pekan depan untuk menguji coba dari penerapan WFH sesuai dengan wilayah level II.
“Karena kan dievaluasi terus, yang rentan naik turunnya status. Tergantung kondisi penambahan kasus," papar Hamka.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti menyampaikan bahwa selama pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Bengkulu memang dipantau. Juga, pihaknya siap mengikuti regulasi dari pusat berkenaan dengan sistem teknis untuk para ASN nya.
“Sesuai dengan level kita ya kita ikuti disitu. Kuncinya apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, yang dituangkan di level daerah itu yang kita ikuti. Kemarin kan kita SE kan sampai ada keluar SE yang baru, jadi tidak perlu penerbit lagi. Tinggal kita tunggu pencabutan SE ini, dengan mengeluarkan SE yang baru," paparnya.
Sistem WFH ini diberlakukan bagi 75 persen jumlah pegawai untuk melaksanakan tugasnya di rumah. Sementara sisanya, 25 persen tetap melakukan tugasnya di kantor. Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin.
“Meskipun WFH itu pelayanan tetap dilakukan. Tidak boleh terganggu. Misalnya Kepala Dinas membutuhkan Kabid maka ia juga harus stand by. Kecuali bagi mereka yang terpapar. Maka 100 persen WFH di rumah,” ucapnya. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: