HONDA

Hibah Enam Lahan Pemprov Diusulkan Pemkab Kepahiang

Hibah Enam Lahan Pemprov Diusulkan Pemkab Kepahiang

KEPAHIANG - Untuk meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah, Pemkab Kepahiang saat ini telah mengusulkan kepada Pemprov Bengkulu untuk menghibahkan 6 lahan dan aset kepada Pemkab Kepahiang. Keenam lahan dan aset tersebut yakni tanah kantor Satpol PP-Damkar, tanah Dinas PMD (eks BP3K), Puskesmas Kelobak, kantor camat Tebat Karai yang lama di Desa Taba Air Pauh, badan jalan kompleks perkantoran, dan tanah eks BP4K Kepahiang.

Diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Damsi A, S.Sos melalui Kabid Aset Dendi, S.Sos mengatakan pihaknya sudah 2 kali menyampaikan usulan terkait hibah keenam lahan dan aset tersebut kepada Pemprov Bengkulu, yakni pada tahun 2019 dan pada bulan Maret 2021 lalu. Barulah sekitar bulan Mei 2021 lalu tim survei dari Pemprov Bengkulu datang meninjau lokasi.

"Untuk pengukuran atas lahan dan aset tersebut sudah dilakukan pihak Pemprov. Namun kita belum tau seperti apa hasil dari survey yang dilakukan tersebut tim Pemprov. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya," terang Dendi.

Selain keenam aset dan lahan tersebut, ada 1 lahan lagi yang diusulkan Pemkab Kepahiang yakni BBI Kelobak, yang rencananya akan dibangun stadion standar nasional. Namun untuk usulan tersebut, Dendi mengaku, langsung dihandle oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang.

"Kalau untuk lahan BBI Kelobak, kita belum tau apakah sudah diusulkan oleh Disparpora atau belum, karena memang tidak melalui kita pengusulannya. Namun informasi yang kita terima, pihak Disparpora sudah menyampaikan usulan ke Pemprov Bengkulu," tambah Dendi.

Selain lahan milik provinsi, juga masih ada lahan di wilayah Kabupaten Kepahiang yang masih terdata sebagai aset milik Pemkab Rejang Lebong (RL), yakni perumahan pegawai di Desa Durian Depun Kecamatan Merigi, pabrik nilam di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi, dan RSUD Jalur Dua juga di Kecamatan Merigi. Sementara untuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas, saat ini sudah resmi jadi aset milik Kepahiang.

"Pada dasarnya tidak ada persoalan terkait 3 aset yang belum diserahkan Pemkab RL tersebut. Namun jika merunut pada UU No 39 Tahun 2004 tentang Pemekaran Kabupaten Kepahiang, maka aset tersebut harusnya sudah milik Kabupaten Kepahiang," demikian Dendi. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: