Sirkuit Balap Tidak Terdaftar Sebagai Aset
KOTA MANNA - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) memastikan bangunan berupa sirkuit balap yang berada di Padang Panjang, Kota Manna tidak terdaftar sebagai aset milik Pemkab BS.
Kepastian ini usai Dispora Kabupaten BS melakukan penelusuran aset hingga ke Pemprov Bengkulu, untuk penataan aset. BACA JUGA: Jembatan Ambruk, Dewan Nilai Tak Bisa Sepenuhnya Salahkan Alam
Kepastian kepemilikan sirkuit balap permanen ini sangat penting. Sebab proses hibah lapangan terbang (Lapter) II yang diusulkan pemerintah daerah Kabupaten BS. Sudah diproses di Kemenhan Keuangan RI, yang lahannya diambil dari lahan sirkuit itu.
Kepala Dispora BS Santono M.Pd mengatakan, dengan tidak ada kepastian kepemilikan aset itu, maka Pemkab BS khususnya Dispora tidak bisa memfokuskan untuk pengembangan lebih jauh.
"Yang jelas untuk perbaikan dan sebagiannya belum dapat dilakukan. Sebab kita perlu kejelasan aset terlebih dahulu, sedangkan sirkuit sampai saat ini belum tau pemiliknya," kata Santono. BACA JUGA: 1.711 Korban Banjir di Mukomuko Dapat Bantuan 2,5 Ton Beras
Namun meskipun demikian, Pemkab BS segera memproses kebutuhan administrasi guna pengakuan aset sirkuit, sebab sejauh ini sirkuit balap tersebut menjadi satu-satunya sirkuit permanen di Provinsi Bengkulu. (tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: