HONDA

Ada Oknum Guru PNS yang Janji Bisa Luluskan PPPK, Setor Rp 100 Juta

Ada Oknum Guru PNS yang Janji Bisa Luluskan PPPK, Setor Rp 100 Juta

 

ARGA MAKMUR – Ada yang menarik terkait hearing antara Komisi DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bengkulu utara (BU) dalam pembahasan Raperda APBD, kemarin. Dewan mengungkap adanya oknum PNS guru di BU, yang diduga menjadi calo kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sudah dilakukan tahap I.

      Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I Febri Yurdiman, SE saat hearing dengan Dinas Pendidikan kemarin. Febri menuturkan adanya oknum guru yang menawarkan jasa dan mengaku bisa meluluskan dalam tes PPPK. Syaratnya peserta harus menyerahkan uang padanya.

      “Bahkan pelaku ini mendatangi sekolah-sekolah dan menawarkan jasanya. Jadi sudah amat vulgar, makanya kami meminta Dinas Pendidikan untuk memanggil PNS tersebut,” katanya. BACA JUGA: Tes PPPK Dinilai Memberatkan, Dukung Maklumat PGRI ke Kemendikbud

      Ia mengaku sudah mendengar informasi tersebut sejak seminggu sebelum pelaksanaan tes PPPK. Puncaknya, beberapa waktu lalu ada peserta yang mendatanginya dan mengaku sudah menyetorkan uang pada oknum guru tersebut.

      “Tidak main-main, uang yang diminta Rp 70 juta sampai Rp 100 juta dan berjanji akan meluluskan dalam tes PPPK. Makanya kita tanya kebenaran ini ke Dinas Pendidikan,” tegasnya.

      Ia meminta Dinas Pendidikan memanggil oknum guru tersebut. Ia menilai semua yang dilakukan oknum guru tersebut sangat merugikan peserta lainnya lantaran bisa menurunkan semangat guru peserta PPPK untuk berkompetisi.

      “Saya sudah mendengar langsung dari peserta yang menyetorkan uang pada oknum PNS tersebut. Bahkan kami juga memegang rekaman suara dan bukti percakapan WhatsApp (WA) pelaku dengan korban,” kata Febri.

      Terkait hal itu, Kadis Pendidikan Dr. Agus Haryanto. SE, MM menuturkan akan memanggil guru yang bersangkutan. Ia sudah mendapatkan data terakit Guru yang dimaksud tersebut yang merupakan guru yang tinggal dan berdinas di sekolah di Kecamatan Putri Hijau.

      “Jadi akan kita panggil paling lambat hari Rabu mendatang untuk menjelaskan informasi tersebut,” ujar Agus.

      Ia juga mengaku terkejut dengan adanya informasi tersebut. Pasalnya, memang Dispendik sendiri tidak berperan banyak selain pada saat pelaksanaan tes yang itupun lebih banyak dilaksanakan oleh Dispendik Provinsi.

      “Sistem pendaftaran melalui online, semua seleksi berkas dan dokumen melalui online Kemendikbud. Pelaksanaan tes menggunakan server UNBK dan langsung ke server Kemendikbud,” terang Agus.

      Jikapun memang terjadi penyetoran uang, ia menduga jika hal ini hanya inisiatif sendiri oleh pelaku tanpa kemampuan untuk mempengaruhi nilai kelulusan.

“Bisa jadi hanya seperti untung-untungan. Namun kita akan panggil dulu, apa yang sebenarnya terjadi tersebut sehingga memang ada titik terang,” tegasnya.

Polisi Telusuri

      Sementara itu Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK menuturkan jika sampai saat ini belum ada laporan terkait dugaan calo atau modus penipuan dengan meluluskan PPPK. Ia juga memastikan akan menindaklanjuti jika memang ada laporan warga yang dirugikan.

      “Kita minta masyarakat atau peserta yang merasa sudah menyetorkan uang untuk melapor. Pasti akan kita tindaklanjuti. Kita juga akan mengumpulkan informasi terkait dengan kebenaran kabar tersebut,” tegas Kasat.

      Sekadar mengetahui, sebanyak 1.432 peserta tes PPPK guru tahap pertama yang sudah mengikuti tes. Selain masih menunggu hasil tes, selain itu juga akan ada lagi dua kali pelaksanaan tes PPPK guru yang diikuti seluruh guru baik guru non PNS yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta di BU hingga November mendatang.

PGRI Provinsi Bengkulu mengirimkan muklamat ke Kemendikbud terkait evaluasi terhadap tes uji kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021  yang dinilai memberatkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat, pun mendukung poin poin dari muklamat itu. Apalagi melihat saat ini untuk banyak peserta yang belum melampaui passing grade PPPK ini.

"Kalau untuk mengusulkan passing grade diturunkan itu kita tidak memiliki wewenang ya. Karena itu, tanahnya pemerintah pusat. Yang jelas kita mendukung isi muklamat PGRI itu. Termasuk tentang passing gradenya,"kata Eri.

Ia menyampaikan pihaknya menantikan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 diumumkan.  Apalagi, dalam ujian beberapa waktu lalu banyak peserta yang nilai ujiannya tidak melampaui passing grade. "Tanggal 24 September lalu, adalah hari pengumuman seleksi PPPK. Namun, kan sampai hari ini masih menunggu informasi pengumuman itu," sampainya. BACA JUGA: Rohidin Sudah “Kantongi” Nama Kandidat Caretaker Benteng

Kendati demikian, ia memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan kedua, pada uji kompetensi PPPK kedua nanti. Yang rencananya akan digelar pada 26- 30 Oktober 2021. Namun, untuk kepastian informasi nantinya, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. "Bagi yang tidak lulus, itu masih memiliki kesempatan untuk bersaing, selama formasinya belum terisi," tukasnya.

               Dijelaskannya, pada uji kompetensi pertama lalu, memang banyak peserta sudah dipastikan gagal setelah mendapatkan hasil yang tidak maksimal. Peserta dalam kategori ini, juga berhak ikut Seleksi Kompetensi tahap II.

Hal ini, termuat dalam aturan Kemendikbud melalui surat pengumuman Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Peserta PPPK Berharap

BACA JUGA: Reses Anggota DPRD Kusmito, Jaring Aspirasi di Kecamatan Ratu Samban dan Ratu Agung

"Dan terkait dengan pengumuman nanti, ada masa sanggahnya. setelah itu, kita akan melangkah ke tahap kedua, yaitu uji kompetensi II yang berhak mengikuti uji kompetensi II ini adalah peserta yang memenuhi syarat syaratnya," paparnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: