Tersangka Korupsi DD Diperiksa 6 Jam, Tiga Pejabat Desa Ini Ditahan
SELUMA - Tiga tersangka korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) tahun 2019, resmi ditahan penyidik Tipidkor Polres Seluma. Sebelum keluar surat penahanan ditandatangani Kapolres Seluma, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam. Mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Tersangka yang sejak kemarin (29/9) sore mendekam di sel Mapolres Seluma, diantaranya mantan Kades Kayu Elang berinisil RG, Sekretaris Desa YS, dan Bendahara berinisial EL.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan ditemukan cukup bukti, penyidik langsung melakukan penahanan tiga tersangka tersebut,’’ kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Ahmad Andi Bustanil, S.IK dan kanit Tipidkor Aipda. Darmaji, SH. BACA JUGA: Polres Usut Dugaan Korupsi DD Kayu Elang Panggil Sejumlah Saksi
Sebelum pemeriksaan tersangka, masing-masing sudah dilakukan tes rapid antigen di RSUD Tais. Semuanya negetif. Adapun dalam perkara korupsi ini, kata Darmaji, kerugian negara yang timbul sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu mencapai Rp 300 juta lebih.
Keluarnya hasil audit BPKP, lebih memperkuat penyidik melakukan penetapan tersangka hingga penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, disamapaikan Darmaji meliputi perangkat desa, BPD, TPK ataupun TPPJ, serta penyedia material dari pembangunan proyek infrastruktur yang bersumber dari dana desa Kayu Elang tersebut. Item pembangunan diantaranya, gedung PAUD, jalan rabat beton dan ada lainnya. Dari kegiatan yang dilakukan, Darmaji menjelaskan, semestinya dilakukan di tahun 2019. Namun setelah tutup buku perkerjaan masih terus dilaksanakan hingga tahun 2020.
Pekerjaan Fiktif
Tidak hanya itu, dalam pengerjaan tersebut diketahui ada beberapa pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan alias fiktif. BACA JUGA: Memprihatinkan, SD Negeri Ini Hanya Miliki 6 Kelas, 3 Diantaranya Rusak Berat
Untuk diketahui, dugaan korupsi dana Desa Kayu Elang dilakukan pada tahun anggaran 2019 yang lalu yang diduga ada beberapa item pekerjaan tidak terselesaikan. Dugaan penyelewengan DD dengan jumlah anggaran mencapai Rp 1,7 miliar tersebut menyeret mantan kepala desa serta dua perangkat desa. (juu)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: