HONDA

Penegak Hukum Mesti Usut Limbah PT KSM, Investor Harus Patuh

Penegak Hukum Mesti Usut Limbah PT KSM, Investor Harus Patuh

MUKOMUKO – Koordinator Forum Masyarakat Desa Independen (Formadesi), Yance Askomandala, SP berharap penegak hukum turun ke pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT. Karya Sawitindo Mas (KSM). Menyikapi aksi dan tuntutan masyarakat dari desa penyangga.

Bukan saja itu, sudah sewajarnya pula, melakukan pengumpulan data maupun pengumpulan bahan dan keterangan. Karena sudah ada sejumlah temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Mukomuko, terhadap kondisi pengelolaan limbah pabrik CPO perusahaan tersebut.

“Kami berharap, aspirasi masyarakat dan hasil temuan Dinas LH, disikapi oleh pihak penegak hukum,” harap Yance.

Seraya pihaknya menunggu sikap Pemkab Mukomuko, bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Yance mengingatkan Pemkab jangan sampai timbul kesan melakukan pembiaran atas kondisi limbah PT KSM itu.

“Memang kita ketahui Dinas LH telah merekomendasikan agar manajemen pabrik menindaklanjuti temuan itu. Tapi kami minta, Bupati Mukomuko juga mengambil langkah-langkah dan tindakan ke pihak perusahaan,” tukasnya.

Apalagi sudah jelas, ia melanjutkan, temuan Dinas LH Mukomko pada PMKS yang beroperasi di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang bukan hanya 1 item. “Seperti adanya temuan dugaan kesalahan pengolahan limbah oleh pihak perusahaan, adanya tumpukan janjang kosong (Jangkos) di lantai tanah,” sebutnya.

Temuan LH

Di mana saat peninjauan, genangan air berwarna coklat kehitaman sekitar tumpukan jangkos. Kemudian air yang beraroma tidak sedap diduga meluber ke badan jalan pertanian masyarakat. Meskipun juga sudah ada dibuat penahan darurat oleh pihak perusahaan, untuk membendung genangan air.

“Ada juga kita ketahui, temuan adanya kolam limbah yang posisinya tepat di samping tumpukan jangkos. Yang mana terdapat siring yang menghubungkan saluran air limbah dari kolam ke area tumpukan jangkos. Jika volume air limbah di kolam 6 meningkat, berpotensi mengalir ke area tumpukan jangkos dan meluber ke luar area pabrik," bebernya.

"Terus adanya kolam yang dekat dengan area persawahan. Ditambah lagi, water flow yang tidak berfungsi. Menurut kami, ini sudah sangat cukup untuk bupati maupun penegak hukum mengambil tindakan,”  tandasnya.

Investor Harus Patuh

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE, MM meminta investor yang ada di Kabupaten Mukomuko patuh dengan regulasi. Agar tidak sampai terjadi permasalahan. Terlebih lagi mengenai pengelolaan limbah.

“Jangan mentang-mentang ada peluang, di kondisi masih pandemi Covid-19, investor dimudahkan. Tolong dipatuhi. Jangan sampai, investor dikasih kemudahan, tapi melalaikan kewajiban,” pinta Wisnu.

Pemkab Mukomuko pun diminta tegas dan jeli. Selagi ada kesalahan administrasi yang dilakukan investor, maka pemkab harus berani bersikap dengan memberi hukuman secara administrasi. Jika yang terjadi kekurangan administari, juga harus segera bertindak. Agar tidak jadi permasalahan yang lebih besar.

“Kalau memang ada celah administrasi, pemkab harus harus jeli melihat itu. Harapan kami dari Komisi III DPRD Mukomuko, kalau memang regulasinya sudah ada, investor harus taat. Pemkab beri sanksi administrasi. Apalagi di musim penghujung tahun, ini kondisi paling rentan,” kata Wisnu.

Dinas terkait lanjut Wisnu, harus mengecek seluruh pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Baik itu PMKs yang sudah menggunakan line aplikasi (LA) dalam pengelolaan limbahnya, maupun masih bentuk lainnya. Mengingat ujicoba untuk LA hanya berlaku setahun. Jika diberi izin LA, itupun hanya berlaku selama 2 tahun.

“Mengapa penting cek kondisi LA ini, karena kondisi LA itu ada terkadang titik-titik tertentu, jalurnya kadang-kadang di ketinggian. Yang itu berpotensi meluber ke anak-anak sungai,” sampai Wisnu.

Jika dibiarkan, kondisi itu akan berdampak ke masyarakat. Terutama pada masyarakat yang dilalui sungai dan masih menggunakan sungai. Terlebih lagi pada mereka yang masih menggunakan air sungai untuk konsumsi, mandi, mencuci maupun hanya digunakan untuk pengairan lahan pertanian.

“Kasihan kawan-kawan di daerah muara yang mereka masih menggunakan sungai. Walaupun kita tahu, mereka tidak mengambil minum dan mandi lagi di sungai. Tapikan ada yang bertani, bercocok tanam masih gunakan air itu. Terus ada sebagian kita yang tinggal di ladang, untuk mandi, masak, nyuci, masih gunakan air sungai,” jelasnya.

“Dinas terkait mesti sering turun ke bawah, jangan sampai persoalan itu menimbulkan gejolak di masyarakat. Akhirnya masyarakat sama masyarakat bisa teradu domba, bisa bentrok. Karena misal, satu pihak ingin menutup aktivitas PMKS, satu pihak lagi punya kepentingan dengan PMKS. Nah ini jangan sampai terjadi,” sambung Wisnu.

Siap Perbaiki

Dikonfimasi, Legal PT KSM, M. Arifin Sianiper didampingi Asisten Kepala Adrian Joko memastikan perusahaan siap menindaklanjuti apa yang jadi temuan atau catatan dari Dinas LH Mukomuko.

“Kita dari perusahaan, pada intinya, siap memperbaiki apa yang jadi catatan Dinas LH terhadap pengolahan limbah. Secepatnya kita tangani. Kita punya waktu 3 bulan untuk menindaklanjuti yang disampaikan Dinas LH saat datang ke lokasi,” pungkasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: