HONDA

Jaksa Periksa 2 PNS, 1 Pensiunan, Penyidikan Dugaan Korupsi RDTR

Jaksa Periksa 2 PNS, 1 Pensiunan, Penyidikan Dugaan Korupsi RDTR

   

BENGKULU TENGAH – Jaksa penyidik Kejari Bengkulu Tengah menggeber kasus dugaan korupsi anggaran penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014. Sejumlah saksi diperiksa setelah turunnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Kajari Bengkulu Tengah.

Kamis (30/9), jaksa melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Dua diantaranya ASN Pemkab Benteng, satu pensiunan PNS serta dua orang dari pihak ketiga.

Kajari Bengkulu Tengah Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH menjelaskan, jaksa penyidik masih terus melakukan pengumpulan data dan bukti-bukti. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan. Tak menutup kemungkinan dari saksi yang diperiksa, nantinya berubah status menjadi tersangka tergantung bukti-bukti yang didapati.

"Dua ASN kita mintai keterangannya, yakni EH dan SRT. Juga ada seorang pensiunan PNS berinisial DY. Dua orang lainnya merupakan pihak ketiga. Dalam pemeriksaan tadi baru sebatas meminta keterangan terkait penyusunan RDTR," kata Septeddy.

:Dengan diperiksanya 5 orang tersebut, total sudah 11 saksi telah dimintai keterangan. Akan masih ada saksi lainnya yang menyusul kita panggil,’’ sambungnya.

Terkait besaran kerugian negara, Septeddy mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikannya karena belum ada angka pastinya. Akan terlebih dahulu dilakukan audit oleh BPKP Bengkulu. ‘’Soal kerugian negara kita meminta bantuan BPKP dan Inspektorat untuk melakukan audit. Secepatnya kita layangkan surat, meminta dilakukan audit,’’ ujarnya.

Masih penjelasan Septeddy Endra Wijaya, adapun anggaran kegiatan RDTR ini memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta. Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran yang berasal dari APBD Benteng tahun anggaran 2013 senilai Rp 317 juta dan di tahun anggaran 2014 senilai Rp 330 juta.

‘’Naiknya pengusutan kasus ini ketingkat penyidikan setelah kita dapati indikasi kuat penyusunan RDTR tersebut fiktif,’’ pungkasnya.(jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: