TPP ASN Mukomuko Dibayar Tahun Depan, Utang ke Rekanan Dilunaskan
MUKOMUKO – Utang Pemkab Mukomuko pada ASN berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan November dan Desember 2020, belum akan dilunaskan tahun ini. Pemkab Mukomuko baru membayar utang belanja barang dan jasa dengan pihak rekanan tahun 2020, pada APBD Perubahan Kabupaten Mukomuko tahun ini.
“Semuanya di APBD Perubahan ini. Pagu anggarannya sudah tersedia saat pengesahan. Utang pihak ketiga sedikit lagi, jadi dibayar seluruhnya,” kata Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan.
Namun utang dengan rekanan yang diselesaikan ini, di luar utang dengan pihak ketiga di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Artinya, utang yang dibayar tersebut khusus utang pada OPD-OPD seperti di dinas dan badan, selain RSUD.
“Untuk RSUD ada sebagian dibayarkan, ada sebagian ditunda. Itu karena yang lain juga mau dibayar,” sebut Sekda.
Diketahui, utang belanja barang dan jasa Pemkab Mukomuko pada TA 2020 lalu sebesar Rp 4,4 miliar. Sedangkan khusus utang barang dan jasa pada RSUD Mukomuko khusus TA 2020 mencapai Rp 9,3 miliar. Sedangkan utang di RSUD pada TA 2019 masih menyisakan sekitar Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, utang Pemkab pada ASN di lingkungan Pemkab berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan November dan Desember 2020, belum akan dilunaskan ditahun ini. Ia menyebut, utang khususnya pada PNS itu, angkanya terbilang besar. Namun kondisi keuangan daerah, belum memungkinkan. Sementara masih sangat banyak kegiatan yang harus dibiayai.
“Kalau untuk TPP pegawai, belum (lunas). Yang jelas, utang (pada ASN), ada dibayar,” kata Sekda.
Demikian juga dengan utang pada pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK). Kendati awalnya direncanakan bakal dilunaskan. Namun setelah proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan TA 2021, utang honor atau gaji bagi PDPK bulan Oktober, November dan Desember 2020, hanya dapat dibayarkan sebagian.
“Untuk pegawai kontrak daerah dibayar, tapi belum juga penuh. Karena kita juga hendak membayar honor tenaga arsiparis dan lainnya. Nanti di tahun anggaran 2022 diselesaikan semua. Sekarang kita angsur dulu,” jelasnya.
Diketahui, utang atau beban Pemkab terhadap pegawai, pada tahun 2020 lalu mencapai Rp 16,3 miliar. Sedangkan tahun 2019, masih menyisakan utang Rp 883,1 juta. Rinciannya utang Pemkab pada pegawai pada TA 2020 yakni utang TPP sebanyak 2 bulan sebesar Rp 6,9 miliar dan belanja honorarium sebesar Rp 9,1 miliar.
“APBD Perubahan ini. Insya Allah pertengahan Oktober paling lambat sudah bisa dibelanjakan. Karena evaluasi di provinsi paling lama 15 hari. Masih ada waktu sekitar 2 bulan lebih untuk membelanjakan APBD Perubahan,” pungkas Sekda.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: